Nazaruddin Kembali Harus ”Hadapi” KPK

1736227nazaruddin2780x390

NAZARUDDIN/NET

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.  – Muhammad Nazaruddin kembali harus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penyidik memanggilnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan  Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Bali.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (17/3),   mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

KPK juga memanggil Clara Maureen, mantan anak buah Nazaruddin di Grup Anugrah atau Permai Grup yang juga sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa.

Penyidik menjemput Nazaruddin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Setibanya di KPK, wartawan langsung menyampaikan berbagai pertayaan kepada pria yang kerap mempunyai berbagai cerita kasus korupsi itu.

Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games Palembang yang mengenakan batik biru lengan panjang dipadu celana panjang hitam, kali ini tidak seperti biasanya, ia enggan “bernyanyi” terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya.

Dalam kasus ini, Kamis (4/12) lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka setelah meningkatkan kasus ini ke penyidikan karena menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan.

Kedua orang yang menjadi tersangka itu berasal dari pihak Unud dan swasta. Dari pihak swasta adalah Marisi Matondang (MRS). Sedangkan dari pihak pihak Unud, yakni Made Meregawa.

Anugrah Nusantara merupakan salah satu perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Penetapan Marisi sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, karena nama dan perannya kerap mengemuka dalam berbagai persidangan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Marisi juga kerap menjalani pemeriksaan di KPK terkait berbagai kasus yang juga diduga melibatkan Muhammad Nazaruddin. Hal ini senada dengan keterangan Johan.

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Nazaruddin.

Sedangkan seorang tersangka asal Unud, yakni berinisial “MDM” atau Made Meregawa selaku Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tahun anggaran 2009 itu.

Keduanya menjadi tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga dan pemufakatan, serta rekayasa dalam pengadaan yang merugikan negara sekitar Rp 7 milyar dari nilai proyek Rp 16 milyar tahun anggaran 2009.

“Diduga Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 uu 20 tahun 2001 joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK saat itu.

Sumber: GATRAnews

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016