Kejari Lubuklinggau Tetapkan 6 Tersangka Korupsi PNPM Muratara

Kejari Lubuklinggau Tetapkan 6 Tersangka Korupsi PNPM Muratara
ISTIMEWA Ilustrasi Korupsi.

TRANSFORMASINEWS, LUBUKLINGGAU – Taring Kejari Lubuklinggau semakin bertaji, setelah mengungkap kasus korupsi di tiga daerah diantaranya korupsi Disdik Lubuklinggau yang diperikirakan merugikan negara Rp 1,8 miliar, Dinkes Muratara senilai Rp 5 miliar dan Korupsi Humas Setda Musirawas senilai Rp 5,1 miliar.

Kini Jaksa juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi PNPM di Kabupaten Muratara yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Keenam tersangka tersebut berinisial, RD ketua UPK, HT mantan Camat yang sekarang sekretaris Dishub, WN sebagai pendamping lokal, RR bendahara UPK, IS sekretaris UPK dan ZA sebagai ketua badan kerjasama antar desa (BKAD).

“Mereka diduga melakukan penyelewengan uang negara dalam kegiatan simpan pinjam khusus perempuan namun tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya SH MH kepada Tribunsumsel.com, Senin (24/8/2015) malam.
Sebelum dilakukan penahanan, semuanya diperiksa sebagai saksi pukul 09.00 sampai 17.00 dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Nanti hari Rabu besok mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, jadi uang diduga dibagi-bagi oleh pengurus unit pelaksana kegiatan (UPK). Nah seharusnya kegiatan ini disalurkan kepada kelompok, tapi kegiatan dibuat fiktif,” ujar dia.

Kegiatan fiktif tersebut, dari senilai Rp 1,5 miliar. Dibagi menjadi Rp 900 juta ke pengurus UPK diantaranta ketua, sekretaris dan bendahara masing-masing berkisar antara Rp 200-250 juta perorang. “Sisa Rp 600 juta dipinjamkan ke perorangan dan sebagian tidak jelas penggunaannya,” pungkasnya.

Jaksa Jebloskan Kadisdik Lubuklinggau Tepis Isu tak Berani Menahan

Tersangka dalam kasus korupsi alat multimedia pada Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau senilai Rp 1,8 miliar tahun anggaran 2014, Mustofa Yusup akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan Lembaga pemasyarakatan (lapas) Lubuklinggau, Senin (24/8/2015).

Penahanan itu, membuktikan isu yang berkembang di Bumi Sebiduk Semare bahwa korps Adhyaksa tidak berani menahan orang nomor satu di dunia pendidikan Kota Lubuklinggau tersebut.
Mustofa dijebloskan ke penjara sekitar pukul 09.00, didampingi pengacaranya. Dia mendatangi Kejari Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan terakhir sebelum ditahan.

“Penahanan terkait untuk menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu besok, hal itu juga guna memudahkan Jaksa agar memantau keberadaan tersangka, setelah dinyatakan sehat dalam cek kesehatan, tersangka akhirnya ditahan,” ungkap Kajari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel, M Chadafi Nasution.

Patris menerangkan, selama pemeriksaan tersangka kooperatif dan tidak ditahan. Tersangka juga telah bersedia mengikuti sidang serta akan mengungkap fakta dipersidangan nanti.

Mantan Koordinator bidang Pidum pada Kejati Jabar ini menjelaskan, selain tiga tersangka yang telah menjalani masa sidang. Pihaknya juga akan mencecar beberapa orang yang terkait dalam rekayasa pengadaan alat multimedia tersebut.
Diketahui, selain tiga orang yang telah dijadikan tersangka, PPTK Disdik Dedi dan pengusaha Lubuklinggau Wenly serta anggota DPRD Banyuasin Robinson ikut diperiksa untuk mendengarkan keterangan terkait pengadaan tersebut.

Penulis: Siemen Martin
Editor: Kharisma Tri Saputra

Sumber:Tribunsumsel

Posted by: Amrizal Aroni