
TRANSFORMASINEWS, LUBUKLINGGAU – Dua orang penyidik Jaksa bidang Pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, memanggil sejumlah Camat, Lurah se Kabupaten Musirawas dan Kota Lubuklinggau, serta para kelompok penerima uang dana hibah dari Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013 era kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin, Selasa (20/10/2015) di Kejari Lubuklinggau.
Pemeriksaan yang berlangsung terutup dimulai sejak pukul 09.00 sampai pukul 16.00, di ruang aula kantor sekretariat Kejari.
Baca juga berita terkait Dana Hibah dan/atau Bansos di www.transformasinews.com dengan judul: TEMUAN AUDIT BPK “DANA HIBAH PROVINSI SUMSEL 2013 BELUM DIPERTANGGUNGJAWABKAN Rp.821.939.561.916,-“
Jaksa penyidik Pidsus Kejagung, Heddy Senjaya menjelaskan, kedatangan tim terkait pemeriksaan dana hibah serta para penerima uang tersebut, untuk mengecek kebenaran aliran dana yang digelontorkan oleh pemerintah Sumsel.
“Benar kita periksa sejumlah orang yang sudah dilayangkan surat panggilan, mereka kita panggil dan langsung diberikan surat kembali,” ujarnya.
Baca berita terkait di www.transformasinews.com lebih detail lagi tentang Daftar penerima Hibah dan/atau Bansos T.A 2013 lalu dengan judul: DANA ASPIRASI DPRD PROV SUMSEL MENYALAHI ATURAN DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA
Laporan:Siemen Martin
Sumber:Tribunsumsel.com
Posted by:Amrizal Aroni
