Kasus Revitalisasi Perkebunan di Lubuk Linggau Seret Institusi Lain

KEBUN KARETTRANSFORMASINEWS, LUBUKLINGGAU. – Dugaan kasus Revitalisasi perkebunan (Revbun) yang merugikan negara Rp 3,68 Miliar terus bergulir. Setelah hakim Tipikor menjatuhkan vonis dari enam orang yang menjadi tersangka Revbun, tiga orang telah dijatuhkan vonis, diantaranya Ngadino sebagai pegawai Bank BRI divonis 4 tahun dan Sudarman serta Sulaimanto (mantan pemimpin cabang BRI) yang masing-masing mendapatkan vonis penjara 4,5 tahun dan 3,5 tahun dari Hakim Tipikor.

Sementara, dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas periode 2009-2014 yaitu Al Imron dan Budiman, serta satu orang mantan anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Chaidirsyam yang ketiganya dari Partai Gerindra, saat ini tinggal menunggu putusan vonis.

Kajari Kuntadi SH melalui Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Andri Mardiansyah mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan sidang kasus yang menimpa mantan anggota Dewan tersebut. Diperkirakan, putusan pengadilan akan selesai setelah akhir tahun 2014, mengingat banyaknya kasus korupsi yang ditangani pihak Pengadilan Tipikor di Palembang.

Selain itu, setelah banyaknya terpidana yang divonis dan keterangan terdakwa di persidangan, semakin memperjelas rentetan kasus revbun. Bahkan, institusi di bawah Pemerintah Kabupaten Musirawas selain Dinas Perkebunan berperan andil yaitu kemungkinan institusi kehutanan terlibat.

Selain itu, guna mencari keterlibatan oknum lain, Kejari juga telah memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Musirawas, Ramdhani Selasa kemarin untuk memintai keterangan terkait data dari kegiatan instansi yang dipimpinya. “Pemanggilan Ramdani terkait pengembangan kasus Revbun,” katanya.

Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016