TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Dinyatakan oleh BPK RI bahwa Pemeriksaan laporan keuangan PD Pasar Palembang Jaya dilaksanakan selama 30 hari kerja mulai tanggal 10 Agustus sampai dengan 22 September 2015, untuk audit dengan tujuan tertentu pada operasional PD Pasar Palembang Jaya.
Namun ada pernyataan aneh auditor BPK RI “Tidak ada kendala yang berarti dalam pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan operasional PD PPJ Tahun 2014 dan 2015 (s.d Juni ). Hanya saja data yang tersedia pada PD PPJ sangat terbatas dan tidak semua personil paham akan tugas dan fungsinya masing-masing”.
Bagaimana mungkin tidak ada kendala bila data yang tersedia sangat terbatas dan tidak semua personil paham akan tugas dan fungsinya. Disinyalir hasil audit auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya laporan keuangan PD Pasar Palembang Jaya.
Dinyatakan oleh auditor BPK RI Perwakilan Sumsel bahwa “Perjanjian Kerjasama PD Pasar Palembang Jaya dengan Pihak Ketiga atas Pengelolaan Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto Tidak Sesuai Ketentuan”. Dinyatakan pula oleh auditor BPK RI bahwa “Atas kerja sama ini tidak terdapat dokumen pelelangan dan persetujuan dari Badan Pengawas dan Pemerintah Kota Palembang”.
Kemudian auditor BPK RI menyatakan bahwa tidak diperoleh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga antara lain proposal dan pra studi kelayakan tentang prospek usaha yang menjadi objek kerjasama, NPWP pihak ketiga, izin/rekomendasi dari pejabat berwenang, memiliki bonafiditas dan kredibilitas, Laporan Keuangan Perusahaan tiga tahun terakhir yang sudah di audit oleh KAP. Selain itu, Kerjasama BOT pada Tahun 2013 ini juga dilaksanakan tanpa persetujuan Badan Pengawas maupun Kepala Daerah.
Dinyatakan pula oleh auditor BPK RI bahwa “atas hasil pemeriksaan SPI dilakukan pengujian atas transaksi untuk memperoleh keyakinan atas ketidakwajaran transaksi yang berhubungan dengan operasional perusahaan.
Ketiga pernyataan tersebut mengindikasikan auditor BPK RI kurang memahami Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang jasa pemerintah kemudian auditor BPK RI disinyalir hanya mengaudit berdasarkan laporan PD PPJ diduga tanpa melakukan pengujian.
Ketika hal ini di konfirmasikan ke fihak manajemen PT GTP didapat jawaban, “semua persyaratan kerjasama BOT lengkap, dari proposal BOT, NPWP, garansi bank dan lain – lain, ujar Manager PT GTP. “BPK RI tidak pernah menkonfirmasi hal tersebut”, ujarnya.
Dinyatakan oleh auditor BPK RI bahwa “metodologi pemeriksaan atas Pemeriksaan PD PPJ meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Namun anehnya tidak ada pernyataan dari auditor BPK RI mengenai penarikan restribusi selama penundaan 20 bulan oleh PD PPJ di pasar 16 Ilir dan penariakn restribusi selama penundaan 23 bulan di Pasar Kuto Palembang.
Jumlah total restribusi yang harusnya kami setor tunai selama 20 bulan di 16 Ilir sebesar Rp. 1,8 milyar dan di pasar kuto Rp. 575 juta di luar biaya yang kami ambil, ujar manajer PT GTP. Namun kamipun tidak pernah di konfirmasi oleh anggota BPK RI, ujarnya kembali.1
Sumber:(BPK RI 2015)
Laporan: Feri Kurniawan
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com