
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pasar 16 Ilir mengalami kebakaran pada Tahun 1994 sehingga harus dilakukan pembangunan kembali untuk mengembalikan fungsinya sebagai pusat perkulakan. Namun karena keterbatasan anggaran Pemkot Palembang menggandeng fihak swasta untuk berinvestasi membangun kembali pasar 16 Ilir.
PT Prabu Makmur menjadi perusahaan mitra Pemkot Palembang membangunan Pasar 16 Ilir dengan Surat Perjanjian Nomor 01/SPJ/1995 tanggal 3 Januari 1995 kemudian di Addendum Perjanjian Nomor 20/SPJ/2006 dan Nomor 88/PMG-C/PLG/III/2006 tanggal 27 Maret 2006 yang berakhir sampai dengan Januari 2016.
Setelah berakhirnya HGB PT Prabu Makmur, Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya (PD PPJ) kembali bermitra dengan fihak swasta yaitu PT Gandha Tahta Prima dengan perjanjian Nomor 70 Tahun 2013 berdasarkan Akta Notaris Linda Apriyanti, S.H tanggal 28 Februari 2013.
Di dalam Akta Notaris Nomor 70 tersebut dijelaskan bahwa PD PPJ memiliki aset tanah Sertifikat Hak Guna Bangun Nomor 671 Kelurahan 16 Ilir yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 08/16 Ilir/2006 tanggal 20 Juni 2006 seluas 5.964 m2, tercatat atas nama PT Prabu Makmur.
PERJANJIAN BUILD, OPERATE AND TRANSFER (BOT) PASAR 16 ILIR ANTARA PD PASAR PALEMBANG JAYA DAN PT GANDHA TAHTA PRIMA
PT Gandha Tahta Prima berkewajiban untuk membangun los dan kios di lantai 4 dan lantai 5 sebanyak lebih kurang 700 (tujuh ratus) unit atau menyewakan ruangan lantai 4 dan lantai 5 kepada fihak ketiga atau lantai 4 dan lantai 5 tersebut di pergunakan untuk di sewakan sebagai ruang serbaguna dan keperluan lainnya.
Kewajiban PT GTP selanjutnya adalah pembangunan escalator (naik dan turun) yang menghubungkan lantai 3 (tiga) kelantai 4 (empat) dan dari lantai 4 (empat) ke lantai 5 (lima) serta membangun lift barang yang menghubungkan semua lantai dalam jangka waktu pembangunan paling lambat 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak di tanda tanganinya perjanjian.
Selanjutnya PD Pasar Jaya setelah beroperasi lantai 4 dan lantai 5 pada tahun pertama mendapatkan jasa restribusi sebesar minimal 60% (enam puluh persen) dari jumlah los dan kios di kali besarnya dimana restribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) yang berlaku.
Pembayaran tersebut per bulan bersih dan meningkat persentasenya sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya sehingga sampai tahun 2018 PD Pasar jaya mendapat jasa restribusi sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah los dan kios.
Untuk los dan kios yang berada di lantai basement sampai dengan lantai 3 (tiga), PD Pasar Palembang Jaya menerima uang Jasa restribusi pasar sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) per bulan bersih dan meningkat prosentasenya 5% (lima persen) untuk setiap tahunya sampai dengan tanggal dua puluh delapan Februari tahun dua ribu tiga puluh tiga (2033).
Untuk jasa periklanan, pemasangan tower, pameran dan pemasangan mesin ATM, PD Pasar Jaya akan mendapat 40% (empat puluh persen) dari nilai kontrak setelah di potong pajak yang dibayar penuh PT Gandha Tahta Prima setelah dilaksanakannya penandatanganan kontrak dengan fihak ketiga.
Terhitung dari tahun 2016 (dua ribu enam belas) sampai tahun 2033 (dua ribu tiga puluh tiga) atas los dan kios yang terdapat pada lantai basement sampai lantai 3 (tiga) PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima berhak mendapatkan hasil sewa setelah dipotong pajak dengan perbandingan 50% : 50%.
DIREKSI PD PPJ MEMBATALKAN SEPIHAK BOT PASAR 16 ILIR
Pada tanggal 1 Agustus 2013, Direksi PD PPJ yang baru ditunjuk pada tanggal 25 Juli 2013, menyampaikan Surat kepada PT GTP Nomor 511.2/415/PD-Psr/2013 tentang Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyerahan Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT GTP diminta untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di Pasar 16 Ilir, dan kelanjutan kerjasama akan dievaluasi oleh Pemkot Palembang dan PD PPJ. Direktur Utama PD PPJ menyampaikan usulan pembatalan BOT kepada Walikota Palembang sesuai surat Nomor 539/438.8/PD.Psr/VIII/2013 pada tanggal 23 Agustus 2013.
Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa volume pekerjaan dalam perjanjian dibandingkan dengan jumlah anggaran yang akan dikeluarkan PT GTP sulit untuk diukur,sebab merk atau kualitas bahan bangunan yang akan digunakan tidak tercantum,
Usulan pembatalan tersebut disebabkan perjanjian dianggap tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena Badan Pengawas PD PPJ tidak mengetahui terjadinya perikatan.
Kemudian hasil rapat antar Direksi, Kepala Bagian, serta Kepala SPI yang dihadiri Ketua Badan Pengawas PD PPJ setuju bahwa perjanjian kerja sama tersebut perlu ditinjau ulang karena banyak merugikan PD PPJ.
Selama 20 bulan penghentian kerjasama dengan PT GTP, pengelolaan atas Pasar 16 Ilir dilaksanakan kembali oleh PD PPJ baik pengelolaan sewa petak, harian, WC dan Parkir.
Pada tanggal 19 Mei 2015, terdapat surat Plt. Walikota Palembang Nomor 510/001139/V kepada Badan Pengawas tentang Kelanjutan Pembangunan Pasar 16 Ilir.Yang intinya membatalkan BOT dengan PT Gadha Taaahta Prima dan merubahnya dengan istem KSO asalkan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa PD PPJ telah:
1.Mempelajari berkas-berkas perjanjian kerjasama antara PD Pasar dengan PT GTP dan hasilnya terdapat kekurangan yang perlu diperbaiki dalam perjanjian tersebut;
2.Bermaksud sambil mengkaji ulang terhadap beberapa isi perjanjian, diusulkan agar pihak yg ditunjuk dalam BOT (PT GTP) dapat melanjutkan pekerjaan, dan merubah penjanjian menjadi KSO;
3.Mencabut surat penundaan yang terdahulu, dan akan melanjutkan pelaksanaan dengan KSO.
Berdasarkan surat tersebut, dibuatlah surat dari Direksi PD PPJ kepada Dirut PT GTP dengan Nomor 511.2/349/PD.Psr/2015 tanggal 21 Mei 2015 tentang Kelanjutan Kerjasama Pengelolaan Pasar Kuto dan Pasar 16 Ilir. Setelah penghentian kerjasama selama 20 bulan, PT GTP kembali melanjutkan pengelolaan Pasar 16 Ilir.
Dalam dokumen perjanjian awal diketahui bahwa jangka waktu pengerjaan pembangunan los dan kios dalam Pasar 16 Ilir di lantai 4 dan 5 oleh PT GTP adalah dalam waktu 360 hari kalender terhitung sejak perjanjian kerja sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu sejak tanggal 28 Februari 2013 s.d. 22 Februari 2014 namun perjanjian tersebut tidak dapat digunakan,
PENUNDAAN BOT PASAR 16 ILIR BERINDIKASI WANPRESTASI OLEH PD PPJ
Penundaan perjanjian perjanjian BOT dengan PT GTP selama 20 bulan oleh Direksi PT PPJ “AB” disinyalir perbuatan melanggar perjanjian dengan PT Gandha Tahta Prima pada point 3 “Fihak Kedua (PT Gandha Tahta Prima) bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan dan pengelolaan los dan kios dalam pasar 16 Ilir Palembang dengan system BOT (Build, Operate and Transfer) selam 20 tahun”.
Kemudian perbuatan menunda perjanjian tersebut juga di duga melanggar point 4 “Fihak pertama (PD Pasar Palembang Jaya) akan memberikan hak kepada fihak kedua untuk mengelola los dan kios pasar 16 Ilir Palembang dengan system BOT (Build, Operate and Transfer) selam 20 tahun”.
Selanjutnya disinyalir PD PPJ kembali melanggar kesepakatan BOT yaitu untuk membangun los dan kios di lantai 4 dan lantai 5 sebanyak lebih kurang 700 (tujuh ratus) unit atau menyewakan ruangan lantai 4 dan lantai 5 kepada fihak ketiga atau lantai 4 dan lantai 5 tersebut di pergunakan untuk di sewakan sebagai ruang serbaguna dan keperluan lainnya, pembangunan escalator (naik dan turun) yang menghubungkan lantai 3 (tiga) kelantai 4 (empat) dan dari lantai 4 (empat) ke lantai 5 (lima) serta membangun lift barang yang menghubungkan semua lantai dalam jangka waktu pembangunan paling lambat 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak di tanda tanganinya perjanjian ini. Untuk pengelolaan termasuk sewa dan/atau jual dari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan tahun 2033 (dua ribu tiga puluh tiga).
Didalam perjanjian tersebut secara jelas dinyatakan (bahasa hukum) bahwa PT Gandha Tahta Prima tidak harus membangun los dan kios di latai 4 dan lantai 5 namun di beri alternatife menyewakan kepada fihak ketiga.
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN SELAMA 20 BULAN PENUNDAAN PERJANJIAN BOT
Pada tanggal 1 Agustus 2013, Direksi PD PPJ yang baru ditunjuk pada tanggal 25 Juli 2013, menyampaikan Surat kepada PT GTP Nomor 511.2/415/PD-Psr/2013 tentang Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyerahan Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT GTP diminta untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di Pasar 16 Ilir, dan kelanjutan kerjasama akan dievaluasi oleh Pemkot Palembang dan PD PPJ. Direktur Utama PD PPJ menyampaikan usulan pembatalan BOT kepada Walikota Palembang sesuai surat Nomor 539/438.8/PD.Psr/VIII/2013 pada tanggal 23 Agustus 2013.
Tanggung jawab restribusi pasar 16 ilir selama masa penundaan perjanjian dari tahun 2013 sampai 2016 adalah tanggung jawab Direksi PD Pasar Jaya termasuk juga rekomendasi BPK RI yang tertuang di LHP BPK RI adalah tanggung jawab Direksi PD Pasar Jaya.
Bilamana terdapat restribusi yang di ambil oleh PT Gandha Tahta Prima maka pertanggung jawaban keuangannya adalah tanggung jawab Kuasa Direksi PT Gandha Tahta Prima termasuk bilamana ada rekomendasi BPK RI terhadap PT Gandha Tahta Prima selama periode penundaaan.
Disinyalir hampir Rp. 20 milyar restribusi pasar 16 Ilir tidak diketahui pertanggung jawabannya selama periode penundaan perjanjian BOT per 23 Agustus 2013 sampai dengan 21 Mei 2015.
OPNI
Penulis: Ir.Ferry Kurniawan
