REKOMENDASI WAWAKO PALEMBANG DISINYALIR MELANGGAR PERJANJIAN INVESTASI

surat-wali-kota-palembangTRANSFORMASINEWS.COM, PALRMBANGRekomendasi Wawako Palembang “Fitrianti Agustinda” agar PD Pasar Palembang Jaya kemungkinan mengakhiri perjanjian BOT Pasar 16 Ilir dan pasar Kuto antara PD PPJ dan PT Gandha Tahta Prima akan berdampak hukum yang merugikan Pemkot Palembang bila PD PPJ menindak lanjutinya dengan membatalkan sefihak perjanjian tersebut karena perjanjian ini sah secara hukum dan tidak ada celah untuk dinyatakan cacat hukum.

 

Kebijakan Pemerintah Daerah tidak terkait dengan fihakREKOMENDASI WAWAKO PALEMBANG DISINYALIR MELANGGAR PERJANJIAN INVESTASI investor sehingga apapun keputusan Pemerintah Daerah terkait dengan investasi fihak ketiga adalah tanggung jawab pemerintah daerah itu sendiri bila di dalam proses perjanjiannya tidak di temukan adanya kesepakatan jahat.

 

Kajian hukum dari Universitas Sriwijaya mengenai BOT Pasar 16 Ilir perlu dimintakan pendapat dari ahli hukum Perdata dan ahli Hukum Tata Negara mengingat perjanjian ini legal secara hukum dan seandainya di batalkan secara sefihak oleh PD PPJ atas rekomendasi Wawako Palembang maka PT GTP sebaiknya melakukan gugatan Wan Prestasi.

 

Wanprestasi dapat di artikan : (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Mengenai perhitungan tentang besaranya ganti rugi dalam kasus wan prestasi secara yuridis adalah dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1237B W / KUH Perdata yang menegaskan bahwa : “Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu meniadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir.

Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilahirkan, menjadi tanggungannya”. Selanjutnya ketentuan Pasal 1246 BW / KUHPerdata menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”.

Selama proses peradilan sedang berlangsung maka perjanjian BOT tetap berlaku seperti semula sampai ada keputusan tetap terhadap legal perjanjian BOT tersebut. Penundaan perjanjian BOT Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto yang pernah di lakukan PD PPJ selam 20 bulan merupakan tindakan yang dapat di kategorikan melanggar HAM dimana adanya hak –hak seseorang yang di ambil alih secara paksa oleh orang atau sekelompok orang.

Bilamana Pemerintah Kota Palembang menyatakan bahwa perjanjian tersebut cacat hukum maka dapat dinyatakan bahwa Pemerintah Palembang melalui PD Pasar Palembang Jaya telah melakukan penipuan terhadap PT GTP dengan membuatkan isi perjanjian yang cacat hukum agar suatu saat dapat dibatalkan.

Auditor BPK RI di dalam audit kinerja keuangan PD PPJ tahun 2015 tidak pernah menyatakan bahwa perjanjian BOT Pasar 16 Ilir dan Pasar Kuto cacat hukum. Kajian ekonomi yang menyatakan bahwa potensi penerimaan Pasar 16 Ilir sebesar Rp. 40 milyar lebih perlu dipertanyakan bagaiman PD PPJ dapat merealisasikannya.

Penarikan sewa selama periode Januari sampai dengan desember 2016 terhadap pedagang pasar 16 Ilir disinyalir hanya terealisasi kurang lebih Rp. 280 juta berdasarkan Perwali tahun 2016. Sementara itu ada Runmor yang beredar bahwa hampir 500 pedagang telah menyetorkan sewa kepada oknum PD PPJ dengan nilai lebih dari Rp. 5 milyar.

Sesuai perjanjian penarikan sewa antara PD PPJ dan PT GTP maka PD PPJ lah yang menarik sewa sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi oleh oknum PD PPJ terhadap uang penarikan sewa los dan kios Pasar 16 Ilir.

Laporan: (FK/BB)

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.