“BOT PASAR 16 ILIR” SIAPA YANG MENABUR BENIH AKAN MENUAI BADAI

ferry-csTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Perjanjian BOT PD Pasar Jaya dengan PT Gandha Tahta Prima ibarat pisau bermata dua yang akan membunuh pemiliknya bila di gunakan. Perjanjian Built, Operate and transfer (BOT) pasar 16 disinyalir tanpa kajian hukum ini, akan menyeret Pemerintah Kota Palembang dalam pusaran kisruh Pasar 16 Ilir.

Berbagai masalah akan mengungkap bilamana perselisihan antara pedagang, PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima diselesaikan melalui jalur hukum.

Adanya masalah keuangan yang berpotensi merugikan negara dan adanya perjanjian yang menjerat PD Pasar Palembang Jaya. Pada tanggal Dua Puluh Delapan Pebruari tahun dua ribu tiga belas PD Pasar Jaya dan PT Gandha Tahta Prima membuat perjanjian BOT Pasar 16 Ilir dimana Didalam perjanjian tersebut PT Gandha Tahta Prima berkewajiban untuk membangun los dan kios di lantai 4 dan lantai 5 sebanyak lebih kurang 700 (tujuh ratus) unit atau menyewakan ruangan lantai 4 dan lantai 5 kepada fihak ketiga atau lantai 4 dan lantai 5 tersebut di pergunakan untuk di sewakan sebagai ruang serbaguna dan keperluan lainnya, pembangunan escalator (naik dan turun) yang menghubungkan lantai 3 (tiga) kelantai 4 (empat) dan dari lantai 4 (empat) ke lantai 5 (lima) serta membangun lift barang yang menghubungkan semua lantai dalam jangka waktu pembangunan paling lambat 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender terhitung sejak di tanda tanganinya perjanjian ini.

Untuk pengelolaan termasuk sewa dan/atau jual dari tahun 2013 (dua ribu tiga belas) sampai dengan tahun 2033 (dua ribu tiga puluh tiga), bila di cermati dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, maka perjanjian tersebut tidak mengharuskan PT GTP membangun los dan kios di lantai 4 dan lantai 5 dan memberi alternative menyewakan kepada fihak ketiga Untuk lantai Basement sampai lantai 3 (tiga) : melaksanakan renovasi dan pengelolaan los dan kios dimulai sejak tanggal satu Agustus dua ribu tiga belas sampai dengan tanggal dua puluh delapan Februari tahun dua ribu tiga puluh tiga sedangkan hak untuk menyewakan dan/atau menjualkan los dan kios tersebut di mulai sejak tanggal tiga Januari tahun dua ribu enam belas sampai tanggal dua Januari tahun dua ribu tiga puluh tiga.

Dr. Ir. H. Apriadi. S Busri, CES saat masih menjabat Direktur Utama PD Pasar Jaya menyatakan bahwa, PT Gandha Tahta Prima tidak mematuhi perjanjian dengan tidak melaksanakan pembangunan dan renovasi pasar 16 ilir.

Karena masih berlakunya perjanjian BOT antara PD Pasar Palembang Jaya, Pemkot Kota Palembang dan PT Prabu Makmur maka PT GTP belum melaksanakan pembangunan dan renovasi pasar 16 ilir sampai dengan masa berakhir HGB PT Prabu Makmur tahun 2016.

Dinyatakan didalam perjanjian BOT PD Pasar Palembang Jaya dan PT GTP “kecuali hak menyewakan atau menjual kepada fihak lain sebelum berakhirnya Hak Guna Bangunan atas nama PT Prabu Makmur”. Pernyataan ini ber aspek hukum pidana bilamana PT GTP membangun atau merenovasi pasar 16 ilir sebelum berakhirnya HGB PT Prabu Makmur tahun 2016.

Kisruh ini juga akan melebar ke aspek hukum dan keuangan mengenai setoran restribusi pasar 16 ilir tahun 2013 sampai 2016 yang diterima PD Pasar Palembang Jaya dari PT GTP dan adanya rekomendasi BPK RI belum dilaksanakan oleh PD Pasar Palembang Jaya.

Pedagang pasar 16 Ilir sampai saat ini belum mendapat kepastian hukum mengenai status los dan kios yang sudah berakhir HGBnya tahun 2016.

Apakah di perpanjang ataukah di rubah menjadi system sewa per tahun. Sementara BOT pasar 16 Ilir antara PD Pasar Palembang Jaya dan PT Gandha Tahta Prima masih menggantung, ada baiknya Pemerintah Kota Palembang melakukan Buy Back BOT PD Pasar Palembang Jaya dengan PT Gandha Tahta Prima dengan membayar konvensasi kepada PT Gandha Tahta Prima untuk memberi kepastian hukum kepada pedagang pasar 16 Ilir atau mereschedule ulang waktu perjanjian BOT.

Tindak lanjut mengenai rekomendasi BPK RI tahun 2015 serta pertanggung jawaban laporan keuangan PD Pasar Palembang Jaya tahun 2013 sampai dengan 2016 sebaiknya di mintakan pertanggung jawaban Direktur utama PD Pasar Palembang Jaya dan Kuasa PT Gandha Tahta Prima atau dilimpahkan ke jalur hukum. Sesi Perbualan Tamat

Penulis OPINI : Ir Fery Kurniawan

Ketua LSM-UGD Sumsel

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com