Fatal, Persentase Honor Penyebab Kerugian Negara

BERSAKSI: Mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Drs. H Hamsyir Lair, bersaksi untuk terdakwa Junaidi Hamsyah (UJH) dalam ruang Sidang Pengadilan Negeri kemarin. Inzert: Mantan Plt Kepala DP2KA Kota Bengkulu, Wilson, SE mendengarkan putusan.

TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Sidang perkara korupsi mendudukkan mantan gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/8) kemarin sore hingga tadi malam pukul 20.00 WIB. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Mantan Sekda Pemda Provinsi, Drs. H. Hamsyir Lair dan mantan Direktur RSMY Bengkulu, H. Zulman Zuhri.

Menarik dalam sidang ini, keterangan saksi Zulman Zukri, menyatakan kesalahan dalam draf SK Z17 yang diajukan ke gubernur Bengkulu sudah diketahui sebelum SK 17 ditandatangani. Sebagaimana dalam pembuatan draf, adanya keraguan penetapan persentase honor 0,75 persen dengan ditandatangani SK, membuat pihak pengelola rumah sakit mengeluarkan honor tersebut yang menabrak hukum.

“Memang RMSY yang saat itu saya selaku Direktur, mengusulkan SK dewan pengawas. Dengan dasar Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang BLUD. Harapan kami, setelah masuk ke Pemerintah Provinsi, draf tersebut ditelaah oleh pihak Pemprov. Alasan saya, karena masih ada keraguan apa yang disusun dalam draf. Terus apa bertentangan dengan Permendagri atau tidak,” terang Zulman.

Namun, lanjut saksi Zulman, pada tanggal 21 Februari 2011 draf yang diusulkan itu diteken oleh Geburnur Bengkulu, Junaidi Hamsyah. “Karena dasar hukumnya sudah diteken, dengan  SK Gubernur Bengkulu Nomor Z.17XXXVIII tahun 2011. Terus kami berasumsi dewan pembina sudah kerja, sehingga honor dikeluarkan. Apalagi sudah didasarkan dengan laporan bagian keuangan di RSMY,” ucapnya.

Fakta persidangan, menggambarkan kesalahan fatal Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang BLUD tidak ada membahas masalah persentase honor dan dewan pembina. “Inilah menjadi dasar terjadinya korupsi di RSMY. Persentase honor inilah penyebab kerugian negara,” papar JPU yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu yaitu Irvon Desvi Putra, SH, Herbet dan Eko kemarin.

Selain kesaksian Zulman Zuhri, Mantan Sekda Bengkulu, Hamsyir Lair mengaku tak menerima honor sepeserpun dari jabatannya baik itu sebagai Ketua 1 Tim Pembina RSMY maupun sebagai anggota Tim Penilai. Majelis Hakim, Ketua Dr. Joner Manik, SH, MM, didampingi hakim senior, Henny Anggraini, SH, MH dan Nich Samara, SH, MH, sempat tidak percaya dengan pernyataan saksi, karena hakim melihat BAP.

“Ah yang benar, masa tidak pernah. Mungkin honornya pernah dititip ke ajudan bapak mungkin, kita baca dalam BAP bapak ya,” jelas Nich Samara, yang sempat membuka BAP di depan saksi. Namun Hamsyir Lair, tetap membantah dan mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu, kemungkinan tandatangan ajudan saya itu dipalsukan, sebab dulu pernah saya tanyakan di Polda Bengkulu,” ujar Hamsyir.

Sementara itu, terkait penerbitan perubahan status RSMY dari unit swadana ke BLUD, Hamsyir ditanya mengenai SK 148, SK 17 dan SK 18 yang bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang BLUD. Saksi mengaku tidak tahu dengan SK tersebut dan tidak pernah melihatnya. Ia mengatakan baru melihat SK  saat dia diperiksa di Polda Bengkulu, pembuatannya tidak dilibatkan.

“Soal SK tersebut diusulkan oleh pihak RSMY dan ditujukan ke Biro Hukum Pemprov Bengkulu untuk dikelola. Selanjutnya Biro Hukum yang akan melakukan pengecekan. Tapi biasanya biro hukum hanya mengola saja, tidak berani mengubah isi dari usulan itu. Saya sudah sampaikan masalah ini di Polda Bengkulu, saya tidak pernah rapat atau sidak ke RSMY, sebab April 2011 saya pensiun,” kata Hamsyir.

Lalu Majelis hakim bertanya seputar tupoksi Tim Sekretaris Pembina RSMY, Hamsyir pun menjawab salah stau tupoksinya adalah melayani Tim Pembina RSMY dalam menjalankan tugasnya. “Bapak dilayani gak sama tim sekretaris, misalnya saat sidak ada yang mendokumentasikan?” tanya hakim lagi. “Tidak ada pak hakim,” jawabnya. Berarti nama ada, duit dikucurkan, kerja tidak,” sindir Majelis.

Majelis Hakim, menghentikan sidang hingga pukul 19.70 tadi malam, yang mana pimpinan majelis, Joner Manik, menyatakan sidang ditunda hingga Senin depan, yang mana2saksi yang sudah datang, Edi Santoni dan Syafrie Syafei sudah datang dipulangkan kembali. “Karena sidang kita tadi dimulai sore, sehingga membuat kita selesai sampai malam. Jadi dilanjutkan Senin depan,” tegas Joner.

Kuasa hukum mendampingi UJH dalam menjalani proses persidangan kemarin, yakni Rodiansyah Trista Putra, SH, MH mengatakan jika SK Z17 celakakan Junaidi. Karena tidak ditelaah dan dikaji. “Zulman Zuhri sudah mengaku jika dia mengamini apa yang dihasilkan bagian hukum. Karena Junaidi Gubernur, dia menandatangani. Kami yakin ada pihak lain yang kuat salah dan mesti jadi tersangka,” tutupnya.

Inzert: Mantan Plt Kepala DP2KA Kota Bengkulu, Wilson, SE mendengarkan putusan. Wilson Terima Divonis 15 Bulan

Terpisah, Mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu Wilson, SE, duduk sebagai terdakwa dalam kasus penyelewengan dan korupsi pengelolaan anggaran kegiatan rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset  Kota Bengkulu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri dipimpin Ketua Kaswanto, SH, MH menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Wilson dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Vonis terhadap Wilson ini, dikurangi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana menetapkan Tuntutan 1 tahun 6 bulan. Selain itu vonis 13 bulan, terdakwa Wilson yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beberapa kegiatan rutin tahun anggaran (TA) 2013.Ditambah denda Rp 50 juta, dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp 598 juta, sudah dikembalikan terdakwa,” demikian Kaswanto.

Sementara Wilson sendiri, menyatakan dia menerima vonis hakim dan tidak akan mengajukan banding. “Ya, saya terima dan saya sudah sampaikan ini di depan Pak Majelis Hakim,” tutur Wilson usai sidang kemarin. Pada kesempatan itu juga, JPU Herbert, SH, menyatakan putusan itu masih ditanggapi dengan pikir-pikir, belum ada rencana untuk mengajukan upaya hokum.

Sumber:Harianrakyatbengkulu (Rif)

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Adim Transformasinews.com