
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat pembukaan sebuah lokakarya — MI/Ramdani
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengaku dirugikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Salah satu alasannya, ia tak bisa mendaftarkan diri di Pilkada serentak pada Desember nanti.
“Ya sampai sekarang ini kita merasa bahwa dengan tidak ikut maju banyak hal yang menjadi hikmah. Diantaranya bahwa kita bisa selesaikan pemerintahan dengan baik,” bebernya.
Namun, dia tetap merasa dirugikan dengan menyandang status tersangka. Karena tak bisa menjadi Gubernur untuk periode selanjutnya. “Tapi kalau ditanyakan apakah dirugikan. Tentu tidak bisa ikut pilgub, rugi dong,” ucap Juanidi.
Seperti diketahui, Junaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu, tahun anggaran 2011.
Dugaan korupsi yang disangkakan ke Junaidi, diketahui nilai proyeknya mencapai Rp5,4 miliyar dengan kerugian negara sebanyak Rp359 juta. Keputusan No.17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Permendagri No.61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Diperiksa Bareskrim, Gubernur Bengkulu Dicecar 80 Pertanyaan

Gedung Bareskrim Mabes Polri — BB
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011 ini mengaku dicecar 80 pertanyaan oleh Bareskrim.
“Kita lagi melihat. Ini kan soal tafsir hukum, artinya kalau proses dari acara bertentangan akan kita lakukan. Tapi sekarang belum,” tegas dia.
Kasus yang menimpa kliennya, kata Muspani, lebih berhubungan dengan hukum administrasi negara karena terkait dengan penerbitan SK. Sementara menurut dia, pihak Bareskrim Polri menelisik kasus kliennya dengan tafsir hukum pidana korupsi. Pihaknya pun mengaku telah melayangkan surat kepada Presiden,
“Kami melihat, soal ini sudah kami ajukan berdasarkan wewenang ke Presiden. Sekarang gimana tafsir itu di Presiden,” ungkapnya.
Diketahui, ini adalah pemeriksaan pertama namun panggilan kedua untuk Junaidi. Pekan lalu, Junaidi beralasan tidak bisa hadir lantaran ada pekerjaan yang harus diselesaikan.
Dugaan korupsi yang disangkakan ke Junaidi bernilai mencapai Rp5,4 miliyar dengan kerugian negara sebanyak Rp359 juta. Keputusan Nomor 17 tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan yang diterbitkan Junaidi itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
SUR
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi