Proses Lelang Jabatan Pemprov Sumut Harus Diungkap

lelang jabatan
ILUSTRASI/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, MEDAN – Pengaduan yang ditangani Ombudsman RI terkait lelang jabatan eselon dua di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) harus disikapi serius.

Proses lelang jabatan mesti diungkap agar tidak dianggap sebagai permainan kotor. Wakil Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, Pemprov Sumut harus mempertanggungjawabkan pengaduan terkait proses lelang jabatan yang diduga melanggar prosedur itu kepada masyarakat.

Komisi A juga diharapkan cepat tanggap terhadap persoalan itu. “Perlu ada klarifikasi tentang hal ini karena ini jadi preseden buruk,” kata Aripay di Medan, Kamis (16/3).

Dia pun meminta pihak yang bertanggung jawab seperti Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pemprov Sumut dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menjelaskan, proses lelang jabatan ke publik.

Sebab sejak awal, lelang jabatan dilaksanakan untuk menggelar proses pemilihan pejabat yang baik dan benar sehingga terpilih pamong atau pejabat kapabel, berintegritas, berkapasitas, sekaligus akseptabilitas.

“Kalau Sumut mau bagus, harus sudah bersih-bersih. Proses harus sesuai dengan ketentuan agar kita bisa kerja dengan baik. Jangan asyik ribut-ribut saja, hanya karena beberapa persoalan yang karena ego tertentu. Kita harus apresiasi pelapor.

Ini budaya atau karakter yang harus mulai dilakukan oleh setiap pejabat,” katanya. Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu mengatakan, banyak permasalahan tidak hanya terjadi dalam lelang jabatan Pemprov Sumut, tapi juga dalam pengangkatan pejabat eselon III dan eselon IV yang dilakukan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Laporan yang diterima Komisi A dari sejumlah pejabat, baik yang ikut seleksi maupun yang merasa dibuang dari jabatan itu. “Semua masalah itu sudah sampai juga ke Komisi A, secara tidak resmi. Laporan itu sudah kami analisis juga, memang cukup masuk akal,” kata Sarma.

Dia menyebutkan, dalam laporan yang masuk misalnya, ada pejabat melaporkan indikasi politik uang dalam pengangkatan pejabat eselon di Pemprov Sumut.

Ada juga beberapa orang yang mengadu ke Komisi A terkait pengukuhan pejabat eselon III dan eselon IV. Sebab, ada pejabat dari kabupaten/kota yang kepangkatannya belum cukup, tapi dilantik sebagai pejabat eselon tertentu di Pemprov Sumut. “Datanya ada. Singkatnya, Pemprov Sumut ini memberikan karpet merah pada pejabat yang belum layak,” katanya.

Menurut Sarma, Komisi A sudah menjadwalkan untuk memanggil Pansel Lelang Jabatan, Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), pada Senin mendatang.

Komisi A ingin mempertanyakan semua laporan dan kemudian dibandingkan dengan data yang dimiliki Komisi A. Selama ini, informasi yang diberikan ke DPRD Sumut minim sekali. Bahkan, pansel sama sekali tidak memberikan informasi, terutama soal indikator pejabat yang diseleksi dan lulus seleksi.

Walaupun lelang jabatan itu kewenangan eksekutif, seharusnya Pemprov Sumut tidak membatasi informasi. “Kami berharap, lelang jabatan yang digelar tidak sekadar formalitas. Orang disuruh ikut seleksi, tapi nama yang menang dan akan dilantik sudah dikantongi Gubernur Sumut. Itu sama saja namanya,” ujarnyai.

Komisi A ingin mendengar jawaban secara terbuka dari Pemprov Sumut terkait proses seleksi, penempatan, dan pengukuhan pejabat yang sudah dilakukan. Komisi A tidak mau mengumbar info sebelum mendapatkan jawaban dari Pemprov Sumut. Apalagi, banyak dari pelapor tidak ingin namanya diekspos.

“Kalau dalam rapat nantinya, dianggap proses pengangkatan pejabat tidak sesuai peraturan, kami akan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar menganulir pengangkatan pejabat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyurati Pemprov Sumut untuk meminta klarifikasi soal proses lelang jabatan, Rabu (15/3). Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, Ombudsman menerima tiga laporan dari peserta lelang jabatan yang menilai proses tersebut janggal dan menyimpang dari prosedur.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, proses lelang jabatan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur.

Sumber:Koransindo.com (Fakhrur rozi)

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.