
Bebasnya tersangka Leo ini kuat dugaan karena adanya permainan uang yang dilakukan pihak DPPKAD Kabupaten Banyuasin terhadap pihak-pihak terkait.
Dari data yang diperoleh wartawan kemarin, aliran dana untuk menutupi kasus ini lumayan besar dan alirannya sedikitnya ke tiga kalangan mulai dari oknum aparat, knum LSM hingga kalangan media.
Lantas kenapa Pihak DPPKAD Banyuasin begitu ngotot untuk menutupi kasus ini? Atau justru memang indikasinya ada oknum pejabat yang ikut serta seperti yang digambarkan pihak Satnarkoba Polres Banyuasin.
Ketika hal ini hendak di konfirmasi ke pihak DPPKAD Banyuasin, Kepala Dinas Affandi AK dan pejabat lainnya tidak berada di tempat. “Kepala Dinas Dinas dan pejabat lainnya Dinas Luar kak, Senin baru masuk,” kata Tomas anggota Pol PP yang bertugas di Kantor tersebut kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).
Sedangkan PNS di lingkungan DPPKAD sendiri bungkam enggan mengomentari persoalan ini. “Tanyo dengan kepala bae, gek kami salah omong,” kata seorang PNS yang menjabat salah satu Kasi di Dinas tersebut.
Seperti di Ketahui Leo (30) Sopir Kepala DPPKAD Banyuasin yang dibekuk lantaran kedapatan menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu dan sempat beberapa hari ditahan di Mapolres Banyuasin ternyata sudah di bebaskan Satuan Narkoba Polres Banyuasin.
Padahal dari hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian tersangka Leo Positif menggunakan Narkoba. Begitu juga pada saat penggerebakan didapat barang bukti alat hisap sabu (bong), pirek bekas sabu, korek dan rokok ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Tentu kondisi ini sangat janggal dalam upaya penengakan hukum dan pemberantasan narkoba yang tengah dilakukan. Apalagi Polres Banyuasin sendiri bersama Pemkab Banyuasin dan seluruh Komponen masyarakat sudah menyatakan perang terhadap Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Ikhsan H, mengakui jika hasil tes urine tersangka Leo adalah Positif menggunakan Narkoba. “Hasil tes urine memang positif, tapi alat bukti cuma bong alat hisap sedangkan sabu-sabunya tidak kita dapat. Jadi alat buktinya kurang,” kata AKP Ikhsan ditemui wartawan, Jumat (27/2/2015) seusai sholat Jumat di Masjid Agung Al Amir Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin.
Karena alat bukti kurang terang AKP Ikhsan, maka tersangka dilepaskan termasuk mobil Dinas DPPKAD Banyuasin.”Karena BB kurang jadi tidak kuat,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah pirek dan bong termasuk hasil tes urine positif bukan merupakan bukti kuat. Kasat Narkoba nampak enggan memberikan jawaban pasti. “alat buktinya kurang kuat, jadi tidak bisa kita tahan,” katanya berdalih.
Sumber:(DetikSumsel.com/AR)
