
TRANSFORMASINEWS, BANYUASIN – Tidak hanya Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Banyuasin yang di persoalkan para wartawan, namun juga meminta Bupati Banyuasin menegur bahkan memberi sanksi kepada tiga Kepala SKPD yang dinilai sering melakukan intervensi terhadap wartawan dalam peliputan berita.
Ke tiga kepala SKPD ini yakni Kadishutbun Ir H Suhada Aziz,Kadinkes dr Mgs Hakim dan Kepala DPPKAD Affandi AK. “ketiga Kepala SKPD ini sudah melakukan intervensi terhadap pemberitaan wartawan,” kata Ketua Ijaba Nachung Tajudin saat aksi damai di Kantor Bupati Banyuasin, Selasa (31/3/2015).
Bentuk intervensi ini dengan melobi wartawan untuk tidak memberitakan aksi unjuk rasa para mahasiswa di Kejari Pangkalan Balai. Dan tidak sedikit wartawan disogok dengan uang atau mengalikan isu dengan membuat berita pencitraan. “Ini jelas pelanggaran pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman pidana,” katanya.
Sejumlah berita yang di intervensi adalah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait proyek pengadaan di Dishutbun mulai dari pengadaan bibit karet,sawit maupun pengadaan lainnya. Proyek pengadaan obat dan alkes tahun anggaran 2013-2014 di Dinkes dan yang terbaru penangkapan Leo sopir DPPKAD yang terlibat narkoba. “Ketiga kasus tidak satupun dimuat karena adanya intervensi,” katanya.
Tidak hanya itu, para wartawan juga meminta Bupati menindak tegas karena ketiga instansi ini diduga melakukan penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah. “Bupati harus perintahkan inspektorat untuk memeriksa ketiga Kepala SKPD ini, bahkan bila perlu diaudit kekayaan mereka,” kata Nachung.
Sumber:(DETIKSUMSEL.COM/AR)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi