
Helmi Purnomo (kedua dari kiri) bersama Komarudin alias Ujang (ketiga dari kiri) saat digelandang ke ruang Sat Resnarkoba Polres OKU setelah keduanya ditangkap polisi sedang menikmati sabu di rumah dinas Bupati OKU, kemarin siang.
TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. -Satu lagi oknum pejabat Pemerintah Kabupaten OKU bermasalah dengan hukum. Sebelumnya, pejabat pemerintah kabupaten ini ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU), segabagai mana berita tersebut menjadi Head Line SKU.Transformasi dengan judul Pejabat OKU Berlomba Menuju Penjara Edisi: 72 Tgl. 23 Oktober lalu, kini giliran Helmi Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda OKU tersandung kasus narkoba.
Pria 47 tahun yang tinggal di Jl. Dr. Moh. Hatta, Lr. Lematang, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres OKU, kemarin (30/10) siang, sekitar pukul 12.00 WiB. la tertangkap basah saat ia sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Parahnya Helmi nyabu di rumah dinas Bupati OKU atau rumah kabupaten di Jl. HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Helmi tak sendiri. la ditangkap bersama rekannya, Komarudin alias Ujang, yang berstatus sebagai oknum tenaga honorer di Setda OKU. “Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Tersangka yang berinisial HP (Helmi Purnomo) sudah menjadi target polisi sejak lama.
Penangkapan ini merupakan bukti polisi dalam memberantas narkoba, bukan hanya di internal Polres OKU, tetapi juga di instansi lain,” ujar Kapolres OKU, AKBP Mulyadi, semalam (30/ 10).
Mulyadi mengatakan, Helmi dan Ujang ditangkap saat keduanya diduga tengah menikmati di kamar tamu nomor 5 di rumah dinas Bupati OKU. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 paket hemat sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Sabu tersebut ditemukan terletak di dekat pintu. Kemudian, polisi juga mengamankan alat hisap sabu-sabu atau bong yang terbuat dari botol air mineral kecil. Di bagian tutup botol air mineral tersebut, terdapat dua buah pipet. Di salah satu pipet terdapat karet dot yang diujung karet dot tersebut terdapat pirek yang berisi serbuk sabu. Bong dengan sisa sabu itu ditemukan terletak di bawah kursi Helmi duduk.
Selanjutnya, polisi menemukan korek api gas, sebuah jarum terletak di meja depan Helmi duduk, serta kotak rokok yang berisi pirek kaca dan karet dot. Kotak rokok dan karet dot itu ditemukan di dalam sampah.
“Tersangka HP mengakui barang tersebut miliknya. Kasusnya dalam tahap pengembangan. Tersangka terancam pasal 112 UU No 35/2009 dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjut Mulyadi.
Di hadapan polisi, Helmi mengakui barang haram tersebut milikirya. Menurut pengakuannya, ia sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak satu tahun silam. “Tadi kebetulan ada dia (Ujang, red). Kemudian saya suruh membeli barang itu (sabu-sabu) untuk menghilangkan suntuk. Baru inilah konsumsi sabu-sabu di rumkab (rumah kabupaten),”ujar Helmi.
Sedangkan Komarudin alias Ujang mengaku ia membeli sabu-sabu dari seorang bandar yang berinisial B dengan harga Rp 300 ribu. “Barangnya (sabu-sabu Red) sudah kami pakai separuh dari yang dibeli,” terang Ujang.
Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Humas Setda OKU Dede Fernandez mengatakan, Pemerintah Kabupaten OKU menyerahkan kepada proses hukum dengan mengedepankan praduga tidak bersalah.
“Kalau memang bersalah nanti apakah ada sanksi atau tidak, akan dipertimbangkan. Kami tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan praduga tidak bersalah,” ujar Dede saat dikonfirmasi.
Dede sangat menyayangkan jika kedua tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut di Rumah Kabupaten. “Tapi, mau bagaimana lagi,” lanjutnya.
Disinggung keperluan tersangka berada di rumah kabupaten, menurut Dede hal tersebut wajar. Sebab, kata Dede, urusan rumah tangga Rumkab dan Rumah Dinas Wakil Bupati menjadi tanggung jawab Kabag Umum. “Kalau memang beliau (tersangka Red) di situ (rumah kabupaten) wajar,” pungkasnya.
Sementara Ketua LSM-INDOMAN Amrizal Aroni berharap pihak polres oku yang telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap “Helmy Purnomo Kabag Umum Pemerintah Kabupaten OKU Sebagai tersangka” tengah mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu dirumah Dinas Bupati OKU, lanjut ketua LSM-INDOMAN biasanya dalam beberapa kasus narboba dan judi biasanya tidak jauh dengan perempuan. Jadi kemungkinan besar Rumah Dinas Bupati selain tempat menikmati narkoba tidak menutup kemungkinan dipakai juga untuk berbuat mesum oleh oknum tertentu, mengingat rumah dimas sangat aman melakukan penyalah gunaan ruang yang diperuntukkan untuk tamu-tamu Bupati.
Kami berharap kepada pihak penyidik untuk melakukan sesuai aturan yang berlaku Undang-Undang Norkoba pasal 112 UU No 35/2009 dengan ancaman 12 tahun penjara, jangan sampai tuntutan ringan/bermain pada pengubahan pasal yang lebih ringan. LSM-INDOMAN mengucapkan terimakasih atas komitmen Kapolres memberantas NARKOBA yang merupakan musuh Bangsa dan Negara tampa pandang bulu siapapun orangnya termasuk oknum anggota Polisi, TNI, Pejabat dan masyarakat kaya/miskin sama dimuka hukum.
Terkait penangkapan Kabag Umum Setda OKU Helmi Purrtomo, Sekda OKU H. Marwan Sobrie yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Sedangkan Assisten I Setda OKU Mirdaili belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan pukul 22.30 WIB semalam, telepon dan SMS yang dikirim tak dijawab. (okes/transf)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi