( opini Jalanan )
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pemkot Palembang seharusnya belajar dengan “Risma” Walikota Surabaya mengenai sengketa perjanjian investasi “Built Operate and Transfer” pasar Turi Surabaya.
Mengorbankan pedagang dan menciptakan suasana tidak kondusif. Sengketa pasar Turi Surabaya adalah gugatan Pemkot Surabaya terhadap Investor PT Gala Bumi Perkasa yang dinyatakan oleh Pemkot Surabaya Wan Prestasi karena belum menyelesaikan pembangunan Pasar Turi tepat waktu.
Sengketa gugatan ini masih terus berlangsung yang hingga saat ini.”Risma” pernah di tetapkan menjadi tersangka oleh pengaduan pidana “PT Gala Bumi Perkasa”.
Kasus yang sama terjadi di Kota Palembang dimana Pemkot Palembang mengupayakan pemutusan investasi PT Gandha Tahta Prima pada BOT Pasar 16 Ilir Palembang.
Namun materi pemutusan kerjasama adalah sebaliknya “PD PPJ” yang mewakili Pemkot Palembang disinyalir melakukan Wan Prestasi dan menggugat pemutusan Investasi.
Wan prestasi yang disinyalir dilakukan oleh PD PPJ adalah dengan melakukan penundaan perjanjian BOT pada tanggal 1 Agustus 2013, Direksi PD PPJ yang baru ditunjuk pada tanggal 25 Juli 2013, menyampaikan Surat kepada PT GTP Nomor 511.2/415/PD-Psr/2013 tentang Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Penyerahan Pasar 16 Ilir Palembang.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa PT GTP diminta untuk menghentikan segala bentuk kegiatan di Pasar 16 Ilir, dan kelanjutan kerjasama akan dievaluasi oleh Pemkot Palembang dan PD PPJ. Direktur Utama PD PPJ menyampaikan usulan pembatalan BOT kepada Walikota Palembang sesuai surat Nomor 539/438.8/PD.Psr/VIII/2013 pada tanggal 23 Agustus 2013.
Pada masa penundaan ini ada kerugian yang di tanggung oleh PT GTP yaitu bagi hasil restribusi pasar selama masa penundaan 20 bulan dari tanggal 25 Juli 2013 sampai 21 Mei 2015.
Nilai nominal kerugian yang di tanggung PT GTP akan menjadi salah satu objek gugatan pengadilan Perdata, pidana, TUN dan arbitrase serta kepailitan bilaman PT GTP melakukan perlawanan terhadap pemutusan kerjasama yang di lakukan oleh PD PPJ.
Hal lain yang mengungkap dengan pembatalan BOT Pasar 16 Ilir adalah kebohongan Pemkot Palembang kepada PT GTP yaitu “memberikan perjanjian investasi terhadap objek yang masih dalam perjanjian kerjasama dengan dalih telah dilakukan pemutusan perjanjian kerjasama.
Gugatan sengketa PT GTP disinyalir akan berdampak pada kemungkinan gugatan PT Prabu makmur kepada Pemkot Palembang atau PD PPJ terhadap pembangunan lantai besement pasar 16 Ilir yang dinyatakan pada addendum perjanjian BOT Prabu Makmur yang di perpanjang sampai tahun 2031 mendatang.
Hal lainpun akan mengungkap tentang dugaan sewa tahun 2016 yang di tarik oleh oknum PD PPJ terhadap 500 penyewa eks HGB dan tidak di setor ke PD PPJ ataupun ke PT GTP dan disinyalir adanya aliran dana ke eks petinggi Pemkot Palembang.
Semua akan mengungkap seiring dengan pembatalan kerjasama BOT Pasar 16 Ilir antara PD PPJ dengan PT GTP yang akan mengundang fihak aparat hukum untuk mengungkap dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PD PPJ.
Pihak terkait dalam hal ini Mantan Wawako Edy Santana, mantan Dirut PD PPJ Syaripudin Azhar dan Apriady Busri serta Dir Ops PD PPJ dan lain – lain akan terlibat masalah termasuk adanya dugaan aliran dana ke mantan eks Pimpinan Pemkot Palembang.
Penulis Opini: (FK/BB)
Sumber: transformasinews.co
Posted by: Admin
