Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten OKU Berseteru: Johan – Kuryana Anggap Pemerintahan Ini Main-main

KETUA DPRD KABUPATEN OKU JOHAN ANUAR/RMOLSUMSEL-WIN

 

TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 821/122/KPTS/IV: 2015 tentang Pencabutan SK Bupati OKU Nomor 821/109/KPTS/ IV:2015 perihal pemindahan, pemberhentian jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU, kini menuai persoalan baru.

Ketua DPRD Kabupaten OKU Johan Anuar kepada wartawan sesaat tadi, Rabu  (1/4), menyatakan bahwa besok,  Kamis (2/4), pihaknya akan memanggil Plt Bupati OKU. Pihaknya akan meminta klarifikasi terkait pembatalan mutasi 38 pejabat eselon II, III dan IV tanggal 23 Maret 2015.

“Ini ada apa. Kok seorang Bupati bisa seperti itu. Pemerintahan ini seperti dianggapnya main-main saja,” katanya saat dihubungi via telepon selulernya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa pejabat yang dimutasi Kuryana Aziz di antaranya menggeser posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Herizal Amri, yang menjadi staf Ahli Bidang Pembangunan. Posisi Sekwan kini digantikan oleh Akhmad Djunaidi, yang sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Nah, dalam hal ini ditegaskan JA–sapaan karib Johan–pihaknya tidak akan menerima kembalinya Sekwan lama Herizal Amri ke Sekretariat DPRD.

“Kita tidak akan terima Sekwan kembali kesini. Ini bagaimana, kok kepemimpinan cucuk-cabut,” katanya seraya menegaskan, “Sekwan dalam hal ini jangan dulu masuk ke Kantor dewan.”

Plt Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Azis secara mengejutkan membatalkan mutasi 38 pejabat Eselon II, III dan IV yang dilakukan secara tertutup pada 23 Maret 2015 lalu di ruang Abdi Praja Pemkab setempat  kemarin.

Langkahnya itu diambil, diduga yang bersangkutan khawatir, kalau dengan Mutasi pejabat dapat tersebut dapat menjegal langkahnya untuk maju mencalonkan diri sebagai Cabup OKU di Pilkada akhir tahun mendatang. Karena sebagai incumbent, dirinya dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum jabatannya berakhir.

Itu, sesuai dengan yang termaktub dalam UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pilkada.

“Sanksinya adalah incumbent bisa didiskualifikasi saat mau maju nanti,” kata Kepala BKD OKU, Zandi Saleh didampingi Sekretarisnya, Pirdaus Roni, kemarin (31/03).

Sumber:[RMOL/AR]