Dewan Sebut Rezim Kuryana Pemerintahan Ketoprak

KETUA DPRD OKU, JOHAN ANUAR/RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Langkah Plt Bupati OKU H Kuryana Aziz melakukan mutasi terhadap 38 Pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu (23/3), kini dipersoalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Diketahui, unsur pimpinan DPRD OKU secara internal tadi pagi menjelang siang (30/3), membahas mutasi pejabat yang dilakukan Kuryana tersebut, di ruang kerja Ketua DPRD setempat.

Beberapa pejabat yang dimutasi yang dilakukan Kuryana Aziz diantaranya menggeser posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Herizal Amri, yang menjadi staf Ahli Bidang Pembangunan. Posisi Sekwan kini digantikan oleh, Akhmad Djunaidi yang sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ketua DPRD OKU, Johan Anuar tegas mengatakan, bahwa tidak jadi soal Bupati melakukan perombakan pejabat.

“Tidak jadi soal. Memang hak dia,” tegasnya dibincangi wartawan, sesaat tadi.

Namun menurut dia, semestinya Bupati mempelajari terlebih dahulu aturan/ perundangan yang berlaku. Seperti dalam UU No 1/ 2015 tentang Pilkada.

Sebab berdasarkan pasal 71 Ayat 2 dalam UU tersebut, disebutkan bahwa jelang enam bulan memasuki masa akhir tugas, bupati tidak lagi diperbolehkan melakukan mutasi pejabat. Baik bentuk promosi, mencopot, atau menggeser pejabat. Terkecuali untuk mengisi kekosongan jabatan pada SKPD.

“Ini seperti pemerintahan ketoprak yang dijabat Petruk, Bagong, Semar atau Gareng. Yang seenaknya sendiri, sehingga tercipta pemerintahan dagelan. Menurut saya, itu gambaran pemerintahan sekarang. Jadi terjemahkan sendiri. Bisa diartikan guyonan, bisa juga diartikan semaunya dia,” cetusnya

Wakil Ketua DPRD OKU, Ferlan Yuliansyah ID Murod, menambahkan, bahwa seharusnya staf ahli Bupati ataupun Kepala Bagian (Kabag) hukum mengingatkan Bupati kalau memang terjadi kesalahan soal mutasi itu.

“Kami tadi bicara dengan ketua terkait sikap dewan menyoal mutasi itu. Memang mungkin melanggar aturan yang jelas dalam UU Pilkada, dan juga pada UU ASN. Bisa jadi, bupati salah setelah ini terjadi ini,” jelasnya.

Pihaknya sendiri mengaku tidak tahu menahu terkait mutasi pejabat yang dilakukan Kuryana waktu itu.

Memang disadari tidak ada aturannya bahwa pelantikan pejabat harus diketahui anggota dewan. Namun paling tidak lanjut dia, ada pemberitahuan.

“Seperti penggantian Sekwan, memang tidak ada aturannya mesti seizin dewan. Tapi kan ada etika. Sebab yang mau makai Sekwan itu kan DPRD. Paling tidak ada komunikasi lah,” ucapnya.

Kaitannya itu, dalam UU Pilkada dan dalam UU ASN, bisa jadi Bupati kena. Termasuk pak Junaidi (Sekwan) sekarang menurutnya, juga ilegal kalau menurut UU itu. Jadi salah satunya harus dicabut, kasarnya kata Ferlan pelantikan itu dibatalkan.

“Yang jelas seperti kata ketua tadi, bahwa pemerintah kita bukan dagelan, yang cucuk cabut. Yang diatur Petruk, Bagong atau apalah,” tandasnya.

Sumber: [RMOL/AR]

Leave a Reply

Your email address will not be published.