TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, kembali menegaskan penolakannya terkait kembalinya Sekretaris DPRD (Sekwan) lama Herizal Amri ke posisinya semula pasca pembatalan mutasi pejabat yang dilakukan Plt Bupati OKU H Kuryana Aziz.
Sekwan sendiri diketahui masuk dalam puluhan barisan pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu.
“Dia (Herizal Amri,red) boleh masuk kalau dia dilantik lagi,” cetus Johan dibincangi Rakyat Merdeka Online Sumsel, usai menghadiri acara Hari Kartini yang digelar GOW OKU di Gedung Kesenian, Baturaja, Selasa (21/4).
Atau, lanjut Johan, untuk sementara ini jabatan Sekwan paling tidak di Plt-kan dulu.
“Bupati sebaliknya menunjuk Plt untuk Sekwan. Kalau tidak, Herizal mesti dilantik lagi. Tidak salah kok kalau Bupati nunjuk Plt,” katanya.
Dalam hal ini sambung Johan, sebaiknya Herizal Amri berkoordinasi dan konsultasi dulu sama pimpinannya (Plt Bupati OKU).
“Sebaiknya ada komunikasi. Jadi koordinasikan dulu sama pimpinan-lah, sesuai aturan. Pokoknya saya minta Sekwan jangan masuk,” tegasnya lagi.
Ia pun menyadari, gara-gara tarik ulur Sekwan ini, segala macam hal terkait pelaksanaan termasuk operasional di Kesekretariatan DPRD jadi terganggu.
Secara terpisah, Plt Bupati OKU H Kuryana Aziz, mengaku tak bisa berbuat apa-apa terkait posisi Sekwan Herizal Amri.
“Soal Sekwan, aku dak bisa berbuat untuk saat ini. Kamu tahu sendiri, karena waktu itu ada kesalahan teknis dari saya sendiri dan staf,” ujarnya.
Terkait permintaan ketua DPRD untuk dilakukan pelantikan ulang terhadap Sekwan sekarang, maupun penunjukan Plt, itu kata dia tidak bisa.
“Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri. Kalau tidak begitu, tidak bisa. Intinya, kalau Sekwan ikhlas mundur, hari ini juga saya bisa nunjuk Plt. Tapi Herizal pasti bertanya-tanya juga dengan dirinya sendiri, apa salah saya. Itu pasti,” papar Kuryana seraya mengaku tidak tahu sebab musabab Sekwan kurang harmonis dengan dewan.
Dirinya menyadari kalau pelantikan mutasi pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab OKU beberapa waktu lalu (23/3) menyalahi aturan. Makanya, ia mengambil langkah membatalkan pelantikan tersebut. Ini menurutnya, tak ada kaitannya dengan Pilkada.
“Saya mau Nyalon bupati atau tidak, sesuai aturan ya saya tidak bisa melakukan pelantikan,” dalihnya.
Ditempat terpisah Ketua LSM-INDOMAN Bidang Politik, Demokratisasi dan tata pemerintahan menanggapi permasalahan kisruhnya sistem tata pemerintaha Kabupaetan OKU akhir-akhir ini meninbulkan citra yang kurang baik di Masysrakat, khususnya polemik antara ketua DPRD Oku dengan Seketaria DPRD Herizal Amri akibat kesalahan Bupati telah melantik 38 PNS yang dimutasikan.
Halter tersebut melanggrl aturan tentang Pilkada dengan menyadari kesalahan ini maka Bupati membatalkan secara sepihak dengan mencabut SK pemindahan namun tidak disertai pelantikan sebagaimana telah dilakukan saat pelantikan ketika mutasi berlangsung.
Secara Hukum bahwa mereka yang sudah dilantik dan disumpah menempati jabatan baru tidak secara otomatis ketika SK pemindahan tersebut dicabut kembali maka mereka kembali keposisi semula, kalau SK kapan saja bisa dirubah oleh sang Bupati karna hak Progratif Bupati, namun kalau sumpah didak bisa seenaknya dipermainkan dengan kata lain Bupati harus melantik kembali ke 38 PNS yang telah diambil sumpahnya untuk dikembalikan kepos semula sebab sumpah dan jabatan sudah melekat dipundak mereka.
Wajar saja kalau ketua DPRD OKU Johan Anuar menolak kembalinya Sekwan yang sudahdiambil sumpah untuk pindah jabatan namun dibatalkan dan sang sekwan kembali menempati posisi semula dengat tidak dilakukan pelantikan kembali dengan kata lain jabatan sekwan sekarang Ilegal.
Menurut hemat kami dalam permasalahan Sekwan dengan Ketua DPRD OKU ini tidak ada pilihan selain:
Pertama Bupati melantik kembali ke 38 PNS yang dipindahkan harus dilantik untuk dikembalikan keposisi semula, bukan hanya membatalkan dan mencabut SK Pelantikan.
Kedua Sekwan sekarang Herizal Amri Mengundurkan diri “apakah yang bersangkutan bersedia” seandainya bersedia maka harus ada Plt yang diajukan oleh BKD dan Baparjakat untuk diproses siapa yang pantas menempati jabatan Sekwan lalu diketahui Plt Bupati “Bukan langsung ditunjuk oleh bupati karna dibatasi oleh aturan Pilkada dimana bupati tidak bisa melakukan mutasi, Promosi jabatan 6 bulan menjelang pilkada”.
Ketiga Kalau ketua DPRD OKU memaksakan diri minta Sekwan digati juga tidak ada dasarnya.
“Namun kalau ketua DPRD OKU menolak atas dasar suka atau tidak suka terhadap sekwan ini melanggar aturan tentang PNS, seorang PNS menempati jabatan sudah berdasarkan Sistem bukan asal kerja saja”. ujar Amriza
Sementara Sekwan Herizal Amri, menghindar dari kejaran pertanyaan saat coba dihubungi wartawan sesaat tadi.
“Putus-putus, aku di Pemda. Idak kedengeran ige. Nanti aku telpon ulang,” dalihnya singkat namun tak kunjung menelepon balik.
Sumber:[RMOL/AR]
