TRANSFORMASINEWS, BATURAJA. Pembatalan pelantikan 38 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Senin (23/3) lalu, berbuntut panjang. Pasalnya, Ketua DPRD OKU Johan Anuar menegaskan, pihaknya tidak akan menerima kembalinya Sekwan lama Herizal Amri ke Sekretariat DPRD.
“Kita tidak akan terima Sekwan kembali kesini. Ini bagaimana, kok kepemimpinan cucuk-cabut. Kami minta Sekwan jangan dulu masuk,” tegasnya kepada wartawan.
Diketahui, unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah memanggil Plt Bupati OKU, Kamis (1/4) tempo hari guna meminta klarifikasinya terkait pembatalan mutasi tersebut. Namun sayang, yang membuat kebijakan tersebut dalam hal ini H Kuryana Aziz (Plt Bupati OKU), justru tak hadir alias mangkir.
Seperti diketahui, Plt Bupati OKU H Kuryana Azis membuat blunder dengan melakukan pelantikan tersebut, fatalnya lagi secara mengejutkan dirinya membatalkan mutasi 38 pejabat Eselon II, III dan IV yang dilakukannya secara tertutup pada 23 Maret 2015 lalu di ruang Abdi Praja Pemkab setempat.
Itu diketahui dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 821/122/KPTS/IV: 2015 tentang Pencabutan SK Bupati OKU Nomor 821/109/KPTS/ IV:2015 perihal pemindahan, pemberhentian jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU.
Harusnya menurut Johan, sebelum melakukan mutasi, Bupati mengkonsultasikan dulu dengan pejabat di sekelilingnya. Karena, masalah ini bertambah ruwet manakala Bupati mengeluarkan SK pembatalan pelantikan.
“Dengan pembatalan ini menerangkan bahwa betul ada pelantikan. Waduh, tambah konyol. Jadi memang jelas, bahwa Bupati tidak konsultasi,” cetus dia.
SUMBER: [RMOL/AR]
