
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang terjadi saat ini kian meruncing, hal tersebut dikarenakan munculnya fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang terhadap termohon/ terdakwa Walikota Palembang.
Berbagai spekulasi muncul dari isi fatwa yang dikeluarkan MA melalui sebuah situs website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Padahal, secara pasti apa isi dari fatwa tersebut, masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak, termasuk DPRD kota Palembang.
“Kita belum tahun apa isi dari fatwa tersebut. Sebab, DPRD Kota Palembang, hingga hari ini, belum menerima secara tertulis, apa anjuran dari dari fatwa tersebut karena tidak secara resmi balasan dari MA, terkait pengajuan untuk meminta petunjuk dari MA tersebut yang dilakukan DPRD Periode 2009-2014 pada tanggal 27 September 2014 yang lalu,” ujar ketua DPRD Palembang Darmawan.
Darmawan mengatakan, sejumlah golongan jangan melakukan spekulasi terlebih dahulu terkait dikabulkannya permohonan DPRD Palembang oleh MA tersebut.
“Apa yang beredar sekarang, belum jelas. Apalagi sekarang DPRD Palembang belum menerima balasannya secara resmi, kita tunggulah apa isi dari fatwa tersebut sehingga dewan dapat menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sementara mantan anggota dan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang periode 2009-2014 Jimmy Oscar Haris mengatakan, saat dirinya memimpin sidang atas aksi tuntutan massa Formas pada 27 September lalu yang meminta DPRD kota Palembang melayangkan surat ke MA untuk meminta fatwa terkait pembatalan SK 38 tahun 2013 yang menetapkan pasangan Romi-Harno sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2013-2018, dengan kondisi yang terkesan dipaksakan.
Namun, walau terkesan dipaksakan, DPRD Kota Palembang tetap melayangkan surat untuk meminta fatwa untuk meminta petunjuk dari MA terkait tuntutan masa Formas.
“Saat itu memang sidang paripurna dengan agenda menindaklanjuti tuntutan massa Formas yang melakukan aksi demo, terkesan dipaksakan. Namun, hal tersebut tidak menghalangi pihaknya untuk tetap melakukan sidang, tanpa dihadiri ketua DPRD kota Palembang, yang saat itu diketuai Ahmad Novan dari Partai Demokrat,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (12/12).
Disinggung mengenai point-point dari permohonan yang dilayangkan ke MA, Jimmy mengatakan, ada empat point yang menjadi permohonan untuk dikeluarkan fatwa oleh MA, diantaranya, meminta petunjuk MA untuk membatalkan SK 38 tahun 2013, dan memberlakukan SK 35 tahun 2013, dengan alasan SK 38 2013 tersebut dianggap cacat hukum karena keputusan tersebut dianggap hasil dari kejahatan.
“Terkait permintaan tersebut, saat itu memang mau tidak mau DPRD harus memenuhi permintaan massa Formas karena itu berkaitan dengan situasi keamanan di kota Palembang,” tuturnya.
Mengenai adanya surat balasan dari MA sekarang, dirinya menuturkan, tidak tahu apa isi dari balasan berupa fatwa dari MA tersebut.
“Mengenai isi fatwa sekarang saya tidak tahu. Kemungkinan isi dari fatwa tersebut, merupakan saran dari point-point yang diajukan kemarin,” tandasnya.
Sumber: [rmol]
