Sarimuda Ngaku Bersyukur MA Keluarkan Fatwa

Sarimuda
Sarimuda sendiri mengaku belum mendapat salinan fatwa MA, namun dia berharap kepada DPRD Palembang yang mengajukan gugatan ke MA dapat menjalankan fatwa MA.

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Setelah sebelumnya DPRD Kota Palembang melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna meminta arahan masalah impilikasi sengketa Pilkada 2013 lalu, akhirnya MA mengabulkan permohonan DPRD Palembang terkait Pemilukada 2013.

Surat yang dikirim DPRD Kota Palembang ke MA itu merupakan hasil sidang paripurna istimewa yang diselenggarakan Sabtu malam (27/9). Sidang istimewa tersebut dilaksanakan atas desakan Forum Masyarakat Palembang yang menuntut segera melantik pasangan Sarimuda-Nelly Rosdiana.

Massa Forum Masyarakat Palembang juga menuntut DPRD Palembang segera melengserkan Walikota Romi Herton dan Wakil Walikota Harnonojoyo.

Atas desakan itulah, DPRD Palembang setelah menggelar rapat paripurna istimewa meminta arahan kepada lembaga MA untuk menyikapi implikasi sengketa pilkada.

Setelah lama menanti, akhirnya MA mengabulkan fatwa yang diajukan DPRD Palembang tersebut.

Mendengar kabar tersebut, kontestan Pilkada 2013 lalu, Sarimuda dihubungi awak media melalui sambungan seluler mengatakan dirinya sangat bersyukur atas dikabulkannya fatwa tersebut.

“Aku bersyukur kepada Allah SWT. Berarti Allah memberikan yang terbaik dan kepada yang bener,” kata Sarimuda kepada wartawan, Rabu (10/12).

Sarimuda sendiri mengaku belum mendapat salinan fatwa MA, namun dia berharap kepada DPRD Palembang yang mengajukan gugatan ke MA dapat menjalankan fatwa MA.

“Aku dapat informasi itu dari telepon, nah, yang ngajukan gugatan itukan DPRD Palembang, aku berharap DPRD Palembang menjalankan fatwa MA tersebut,” kata Sarimuda.

Ditanya soal peluang menjadi Walikota Palembang, Sarimuda yang kini berada di Jakarta mengatakan dengan fatwa MA per tanggal 3 Desember itu, dirinya berserta Nelly Rosdiana yang merupakan pasangan duetnya saat mencalonkan diri pada Pilkada 2013 lalu mengatakan peluangnya sangat besar untuk menjadi Walikota Palembang.

“Kalau sudah putusan pengadilan wajib dilaksanakan, biasanya setelah itu, DPRD harus mengusulkan pemberhentian Walikota sekarang dan pengangkatan,” tambahnya.

Kata dia, sesuai UU  23 tahun 2014 apabila 14 hari setelah keluarnya Fatwa MA, DPRD Palembang  tidak merekomendasikan usulan tersebut maka akan diambil alih Mendagri.

“Kita berharap karena mereka yang mengajukan itu maka dijalankan, kan sudah jelas pengangkatan Sarimuda-Nelly sebagai Wako,” tukasnya.

Sumber: [RMOL]