TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kontestan Walikota Palembang 2013 lalu, Sarimuda mengaku senang dan bersyukur atas keluarnya keputusan MA yang mengabulkan perhomonan DPRD Kota Palembang untuk membatalkan SK 38 2013 terkait pengangkatan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
“Aku bersyukur kepada Allah SWT. Berarti Allah SWT ini memberikan yang terbaik dan kepada yang bener,” kata Sarimuda kepada wartawan, Rabu (10/12).
Kata dia, sesuai UU 23 tahun 2014 apabila 14 hari setelah keluarnya Fatwa MA, DPRD Palembang tidak merekomendasikan usulan tersebut maka akan diambil alih Mendagri.
“Kita berharap karena mereka yang mengajukan itu maka dijalankan, kan sudah jelas pengangkatan Sarimuda-Nelly sebagai Wako,” tegasnya.
Sarimuda sendiri mengaku belum mendapat salinan fatwa MA, namun dia berharap kepada DPRD Palembang yang mengajukan gugatan ke MA dapat menjalankan fatwa MA.
“Aku dapat informasi itu dari telepon. Nah, yang ngajukan gugatan itukan DPRD Palembang, aku berharap DPRD Palembang menjalankan fatwa MA tersebut,” kata Sarimuda.
Ditanya soal peluang menjadi Walikota Palembang, Sarimuda yang kini berada di Jakarta mengatakan dengan fatwa MA per tanggal 3 Desember itu, dirinya berserta Nelly Rosdiana yang merupakan pasangan duetnya saat mencalonkan diri pada Pilkada 2013 lalu mengatakan peluangnya sangat besar untuk menjadi Walikota Palembang.
“Kalau sudah putusan pengadilan wajib dilaksanakan, biasanya setelah itu, DPRD harus mengusulkan pemberhentian Walikota sekarang dan pengangkatan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil keterangan dari Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, MA menyatakan telah mengabulkan dan memutuskan perkara dengan nomor register 4P/KHS/2014 yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang selaku pemohon pada 3 Desember 2014 lalu.
Dalam Informasi Perkara MA disebutkan permohonan diajukan DPRD Kota Palembang tanggal 16 Oktober 2014 dengan termohohon/terdakwa adalah Walikota Palembang.
Hakim dalam perkara tata usaha negara ini adalah H Supandi, H Yulius, dan H Imam Soebechi. Sementara panitera pengganti adalah Maftuh Effendi.
Sementara Ketua DPRD kota Palembang, Darmawan mengatakan, dirinya belum mendapat kabar, terkait informasi tersebut.
“Saya belum tahu informasinya. Jika memang ada, akan kita tunggu dulu pemberitahuan secara resmi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi