Isu Fatwa MA, Tidak Pengaruhi Roda Pemerintahan Palembang

DSC_1614

KANTOR WALIKOTA PALEMBANG, FOTO: Amrizal Aroni/Transformasinews

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG.  Adanya isu fatwa Mahkamah Agung (MA) yang terkait dengan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang tidak ditanggapi oleh Pemerintah kota (Pemkot) Palembang.

Melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Shinta Raharja, Pelaksana tugas (Plt) Walikota Palembang yang enggan ditemui mengatakan, hingga pukul 16.30 WIB, Pemkot Palembang belum menerima surat putusan yang isunya yang sudah mulai tersebar, dalam bentuk salinan (copy) surat putusan MA.

“Saya sudah melihat copy salinan surat yang disebut-sebut sebagai putusan atas permohonan DPRD kota Palembang pada 27 September 2014 lalu, terkait dengan kepemimpinan Palembang,” ujarnya.

Shinta yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, surat yang pernah diajukan DPRD adalah uji pendapat bukannya fatwa.

“Jangan sampai salah sebutan. Karena, dari isu yang beredar, apa yang akan dibalas oleh MA adalah fatwa. Padahal, sejak awal dewan kota Palembang meminta uji pendapat kepada MA, terkait dengan kepemimpinan kota Palembang,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/1).

Selain itu, Shinta juga menerangkan, pengajuan uji pendapat tersebut, hanya uji pendapat di bidang ketata usahaan, bukan gugatan. Karena, jika sifatnya adalah gugatan, maka harus melalui beberapa tahapan.

“Bagaimana bisa dibilang gugatan, sedangkan pada surat tersebut, tidak ada laporan ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MK),” cetusnya.

Disinggung mengenai pengaruh terhadap roda pemerintahan akibat adanya permasalahan ini, lebih lanjut diungkapkannya, bahwa tidak ada pengarus sedikitpun dari isu yang beredar.

“Roda Pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Atas persoalan ini, MA juga sudah meminta Walikota Palembang untuk menjawab nya dan sudah kita layangkan surat yang akan digunakan MA sebagai pembanding pada 30 Oktober 2014. Sehingga uji pendapat yang dilakukan tidak sepihak,” tandasnya.

Sumber: [RMOL]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016