PEMBERIAN HIBAH SUMSEL 2013 TERINDIKASI FIKTIF DAN UNTUK KEPENTINGAN POLITIS

ILUSTRASI KALIKATUR/NET

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Permendagri No. 32 tahun 2011 tentang prosedur pemberian dana hibah mengharuskan semua penerima hibah harus di verifikasi tentang kelengkapan administrasi dan badan hukum serta harus terdaftar minimal 3 tahun di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ban Kesbangpol).

Pasal 8 Permendagri No. 32 tahun 2011 ayat (2) “Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Ban Kesbangpol adalah satu – satunya instansi pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi terhadap Ormas/Orsospol dan Lembaga Kemasyarakatan termasuk yayasan – yayasan sosial.

Namun pada kenyataannya hanya 428 Ormas/Orsospol dan LSM yang di verifikasi oleh Ban Kesbangpol Sumsel secara administrasi dan legalitas hukumnya.

Sementara ada lebih 2400 Ormas/orsospol dan yayasan yang menerima dana hibah. Penerima hibah yang patut diduga tidak sah dan ilegal karena tidak di verifikasi administrasi dan badan hukumnya oleh Ban Kesbangpol Sumsel.

Penerima hibah yang tidak di verifikasi oleh Ban Kesbangpol Sumsel namun menerima dana hibah antara lain Lembaga Pengelola Asuransi Kesejahteraan Sosial Rp. 2.995.200.000,00 dan Pemberian Tali Asih kepada Anggota LVRI Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.2.754.000.000,00.

Dimana keduanya mendapat bantuan hibah melalui Dinas Sosial Provinsi Sumatera Sealatan. Selanjutnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebesar Rp.300.000.000,00.

Yang disinyalir atas rekomendasi Gubernur Sumsel, kemudian Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Sumatera Selatan Rp. 15.250.000.000,00 dimana tanpa verifikasi dari Ban Kesbangpol Sumsel.

Demikian halnya Forum Pondok Pesantren Sumatera Selatan (Forpess) Rp. 6.581.654.192,00 dan DPW Lembaga Seni Qasidah Indonesia (DPW-LASQI) Provinsi Sumatera Selatan Rp. 600.000.000,00 serta hampir 2400 penerima hibah lainya tanpa verifikasi dari Ban Kesbangpol Sumsel karena tidak pernah ada permohonan dari SKPD terkait dan tidak ada perintah dari Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan verifikasi.

Belanja hibah adalah belanja khusus Kepala Daerah tertuang di dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 pasal 1 “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: ayat (1) Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota …., Kemudian pada pasal pasal 4 ayat (1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Hasil audit BPK RI No. 32.c tertanggal 14 Juli 2014 menyatakan bahwa Realisasi Belanja Hibah Sebesar Rp. 821.939.561.916,00 belum Dipertanggung jawabkan.

Artinya potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit ini sebesar Rp. 821.939.561.916,00 adalah tanggung jawab Kepala Daerah selaku pengambil kebijakan belanja hibah.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 79 tahun 2013 sangat jelas menyatakan bahwa dana hibah Provinsi Sumatera Selatan di pergunakan secara masiv dan terencana untuk memenangkan Pilgub Sumsel 2013.

Putusan MK ini bersifat inkrah atau final dan mengikat. Namun Anehnya tidak pernah di jadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Disamping itu ada juga belanja hibah kepada organisasi semi pemerintah yaitu Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan Rp. 253.000.702.391,00 dan

Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp. 232.328.030.000,00 dinyatakan oleh BPK RI belum juga dipertanggungjawabkan.

Laporan: Tim Redaksi

Sumber: Audit BPK-RI

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Admin Transformasinews.com