Usut Korupsi TVRI, Kejagung Periksa 5 Panitia Pengadaan

Mandra salah satu tersangka kasus korupsi TVRI. Foto: (GATRAnews/Adi Wijaya)

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima anggota Tim Panitia Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), untuk mengusut kasus korupsi program acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Rabu (8/4), kelima panitia pengadaan program acara siap siar tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kelima saksi tersebut, masing-masing Riyanto Budi Rahardjo selaku Ketua Tim, Donny Putra selaku Sekretaris, SL Tobing selaku Anggota, Tri Suharnoko selaku Anggota, dan Edwin Rinaldy selaku Anggota.

“Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis proses dan mekanisme dari pelaksanaan pemilihan pihak ketiga dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI 2012 sebanyak 15 paket hingga dimenangkan oleh 8 perusahaan,” kata Tony.

Kedelapan perusahaan tersebut, yakni:

1. PT Media Arts Image, sebanyak 3 paket terdir dari Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional.
2. PT Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi).
3. PT Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia).
4. PT Kharisma Stavision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema)
5. PT Kreasi Imaji Nusantara, sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi dan Sinema Seri).
6. PT A Man International, sebanyak 2 paket (FTV Anak-Anak dan Animasi Asing).
7. PT Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing).
8. PT Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).

Dalam kasus proyek senilai Rp 47.819.869.900 (Rp 47,8 milyar) ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing Mandra Naih (Direktur Utama PT Viandra Production), Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image), dan Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).

Penyidik telah menahan ketiga pesakitan di atas. Mandra menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Sedangkan tersangka Iwan berdasarkan Sprindik Nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 dan Yulkasmir Nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber:GATRAnews /AR