TUMPAL PAKPAHAN: “JPU PUAS KESAKSIAN ALEX NOERDIN UNTUK MEMBUKTIKAN KESALAHAN LAONMA PL TOBING”

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang kasus korupsi danah Hibah propinsi Sumatera Selatan tahun anngara 2013 di pengadilan Tipikor Kota Palembang dalam di lakukan kembali untuk medengarkan kesaksian dari ornag nomor satu di lingkungan kepemerintahan propinsi Sumatera selatan H Alex nOerdin (23/5).Alex hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pantauan di lapangan, sidang yang dimulai pukul 09.30 berjalan alot. Satu per satu pertanyaan dilontarkan oleh JPU (jaksa penuntut umum), majelis hakim dan kuasa hukum kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Melihat keterlibatan Alex Noerdin dalam lingkaran kasus hibah ini di karenakan dia merupakan orang nomor satu di lingkungan kepemerintah di sumsel yang sebelumnya telah menjerat dua terdakwa yakni Laonma PL Tobing (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi) dan Ikhwanuddin mantan Kepala Kesbangpol Provinsi.

Menurut Tumpal Pakpahan selaku keterangan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) KEJAGUNG saat di konrimasi mengatakan “gubernur telah Menerangkan bahwa tanggung jawab pengesahan anggaran itu ada pada TAPD, jadi sesuatu yang di sampaikan oleh banggar itu urusannya ada pada TAPD, dia gubernur hanya pengesahan nya saja jadi untuk rekomendasi ,evaluasi dan verifikasi ada pada TAPD,” kata nya kepada wartawan.

“Mengaenai adanya surat delegasi itu sudah melekat pada tugas yang bersangkutan,Terkait mengenai SK perubahan yaitu untuk mengakomodir perubahan perubahan karena adanya ISG dan adanya kegiatan PILKADA yang sifatnya mendesak dan perlu penangannya segera karena perencanaannya satu tahun belakang tidak memungkinkan sehingga mengambil hibah di tahun berjalan” papar Pakpahan dengan jelas.

Kemudian jelasnya “peranan gubernur adalah menyerahkan kepada TAPD untuk penyusunan, evaluasi nya dan menanyakan apakah itu ada pada rolnya atau aturannya, di perbolehkan apa tidak dan apakah anggarannya ada atau tidak, jadi semuanya tergantung TAPD, jika mengatakan ada gubernur tinggal menyetujui, jika tidak ada gubernur tidak menyetujui, pada faktanya dananya cair dengan persetujuan gubernur yang sudah di sahkan dengan peraturan daerah” pungkar jaksa Tumpal Pakpahan.

Perihal dengan pembentukan TAPD tahun 2012 perihal kedudukan dan jabatan Gubernur dan sebutkan apa dasar hukumnya, berdasarkan keputusan gubenrur sumsel no : 443 /KPTS/BPKAD/2012 tanggal 22 juni 2012 tentang pembentukan Tim anggaran pemerintah propinsi sumsel tahun 2012 gubernur yang memiliki kedudukan sebagai pengarah, yang mempunyai tugas memberikan pengarahan kepada seluruh tim ini tentang kewajiban masing masing sesuai peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negeri.

Perihal pertemuan Alex Noerdin dengan pimpinan DPRD Prov Sumsel, masing–masing ketua fraksi, TURT dan masing-masing ketua komisi, sekda Prov. Sumsel, dan kepala BPKAD di griya Agung rumah dinas gubernur, menurut Pakpahan Terkait perihal pertemuan di griya agung sifatnya konsultatif tidak di bantah dan khusunya bukan membahas itu saja, banyak hal yang dibahas salah satunya masalah asfirasi dewan yang awalnya Rp. 2,5 M tidak mencukupi sehingga oleh gubernur menyampaikan “coba di bahas lagi dengan TAPD“,  jelasnya.

Sementara gubernur menjelaskan bahwasanya dia tidak ingat pertemuan itu,seingatnya ada sekda dan bpkad, bapeda yang menyampaikan bahwa adanya permintaan kenaikan dai Rp.2,5 M menjadi Rp.5 M di karenakan harga harga naik dan asfirasi dari masyarakat itu bertambah dan terhadap usulan tersebut saya instruksikan lakukan evaluasi apakah anggaran kita mencukupi atau tidak yang jelas harus melalui mekanisme Musrenbang dan saya tidak menunjuk seseorang ataupun SKPD tertentu untuk melakukan evaluasi terkait kenaikan tersebut yang jelasjan Tim TAPD secara keseluruhan.

“Mengenai kenaikan Rp.5 M menurut gubernur tidak ada di ambil keputusan di griya agung ,tapi itu keputusan TAPD bersama dengan banggar dan itu tidak di bantah oleh Loanma PL Tobing ,”ujar Pakpahan.

Mengenai keterangan gubernur itu dari pihak JPU merasa sangat puas untuk membuktikan kesalahan Loanma Tobing Pasindak, intinya untuk membuktikan kesalahan tobing agar masyarakat puas. Dan untuk perkara Tobing dan Ihkwanuddin sudah cukup keterangan dari gubernur.

Kemudian mengenai SK 310 Tumpal Pakpahan jelaskan “ pak gubernur tetap pada keterangannya ,nanti kita lihat bagaimana mereka mematah kan Dalil dalil gubernur ini,karena masing masing telah memberikan keterangan hal yang berbeda dan tetap berpegang pada keterangan masing masing jadi untuk mecari kebenarannya nanti kita menindaklanjuti dalam majelis untuk mencari yang mana di pergunakan dan yang ada dasar hukumnya” tegas nya.

Mengenai keterlibatan Alex Noerdin dalam masalah kasus Hibah dan Bansos ini, JPU menjawab ya sebagai gubernur pasti ada keterlibatannya secara otomatis gak mungkin gak tahu, sehingga urusnnya kita mencari kerlibatan yang bagaimana itu di lakukan gubernur.

Terkait untuk tersangka anyar ( Baru ) JPU jawab itu urusan penyidik dalam menentukannya,perihal ini slalu kita laporkan untuk di evaluasi “ kata Tumpal Pakpahan.

Laporan: Tim Redaksi
Editor: Amrizal Ar
Posted by: Admin Transformasinews.com