Rebutan Mengawasi Uang Rp.54 Triliun untuk BUMN, Komisi VI dan XI DPR Kisruh

dpr-ri-oke
Gedung DPR dilihgat dari atas. (dok)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA  – Gara-gara uang Rp 54 triliun, Komisi VI dan Komisi XI DPR rebutan untuk melakukan pengawasan penggunaan dana itu. Uang segede itu memang sudah disetujui DPR untuk digelontorkan ke 24 BUMN lewat apa yang dinamakan Penyer taan Modal Negara (PMN).

Awal mula hingga ke tahap rapat  paripurna persetujuan akhir DPR, pembahasannya yang memegang kendali  memang  Komisi VI DPR, karena kementerian BUMN memang mitra kerja komisi itu.  Setelah disetujui rapat tertinggi paripurna itu, tiba-tiba Komisi XI DPR merasa berhak mengawasi penggunaan uang RP54 Triliun, karena komisi itu memang mengawasi masalah keuangan dan perbankan.

Sejak dua pekan terakhir, dua komisi itu pun terus gontok-gontokan memperebutkan hak pengawasan. Ketua DPR Ade Komarudin sendiri ternyata sudah memberi angin kepada Komisi XI untuk fungsi tersebut. Untuk itu, pihak Komisi VI akan membawa Akom ke MKD DPR.

Tampaknya, puncak rebutan pengawasan uang Rp54 triliun itu terjadi, saat Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati menyambangi Komisi XI, selaku mitra kerja, untuk membahas pengawasan itu.

Pihak Komisi VI pun memprotes kehadiran Menkeu Sri Mulyani itu. Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman mengatakan, berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005, pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) berada dalam ruang lingkup kewenangan Komisi VI DPR RI. Karena itu, Komisi VI mengundang Menkeu ke komisi itu Kamis (20/10/2016) lalu.

Azam menilai langkah Sri Mulayani ke Komisi XI, tidak tepat, karena telah menghadiri rapat kerja tentang suntikan dana ke BUMN atau Penyerahan Modal Negara (PMN) di Komisi XI beberapa waktu lalu. “Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan,” tegur Azam saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Ia menegaskan, Komisi VI sudah menyetujui dana PMN BUMN dan sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Rp 54 triliun untuk 24 BUMN. Dana itu sudah masuk ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Pihaknya tidak setuju ketika  beberapa waktu lalu Komisi XI mengundang Menteri Keuangan untuk membahas PMN empat BUMN, yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun. Dasar hukumnya yakni PP Nomor 41 Tahun 2003.

Azam Azman menegaskan,  mitra Komisi VI untuk melakukan pembahasan PMN adalah Kementerian BUMN. Selain itu, Azam menilai pembahasan PMN 2016 telah tuntas dan tidak perlu menunggu lampu hijau dari Komisi XI untuk bisa dicairkan.  “Bukan masalah dibahas di Komisi VI atau di Komisi XI, ini soal aturan. Silakan baca aturan Undang-Undang,” ujar Azam mengingatkan, Menkeu Sri.

Komisi VI menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai wakil pemerintah telah salah komisi untuk menyepakati PMN BUMN tersebut. Pembahasan soal itu seharusnya dilakukan pemerintah dengan Komisi VI. Azam juga mempertanyakan alasan Menteri Keuangan membahas PMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI. “Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya,” katanya.

Menanggapi peringatan tersebut Sri menjelaskan pada dasarnya, dia menghormati semua undangan komisi dan tidak mau memperkeruh suasana antar komisi. Ia mengatakan berusaha menindaklanjuti seluruh undangan yang dilakukan secara resmi.

“Saya tidak tahu bakal bahas ini, tapi izinkan saya jawab. Saya menghormati seluruh pimpinan, jadi seluruh lembaga-lembaga atau alat kelengkapan yang dituntut menjalankan legistlatif. Saya menghormati pada komisi yang menjadi wakil rakyat,” ujar Sri di ruang sidang Komisi VI.

Menkeu Soal PMN BUMN Bikin Tegang DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (toga)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (toga)

Kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani atas undangan Komisi XI DPR terkait pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN berdasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2005 diprotes Komisi VI DPR.

“Pembahasan PMN masih ruang lingkup kewenangan Komisi VI DPR RI, dan lagi kami sudah menyetujui suntikan dana ke BUMN (PMN),” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana, saat dikonfirmasi wartawan parlemen terkait kehadiran Menkeu SMI ke Komisi XI.  “Itu (kehadiran SMI) kekeliruan.”

Dijelaskannya, soal PMN sudah disetujui dan disahkan dalam rapat paripurna untuk dialokasikan dalam Anggaran Penerimaan & Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 senilai Rp 54 trilyun buat 24 BUMN.

Namun, baru-baru ini, Komisi XI mengundang Menkeu SMI untuk membahas PMN kepada empat BUMN yakni PT Wijaya Karya, PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel, dan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 9 triliun sesuai dasar hukumnya PP nomor 41 Tahun 2003.

Bagi Komisi VI, kehadiran Menkeu SMI ke Komisi XI membahas PMN adalah menyalahi aturan disamping membuat rumit masalah. “Kami hanya ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya. Karena mitra Komisi VI adalah Kementerian BUMN,” tanya Azam. “Kami tidak menyoal PMN dibahas Komisi VI atau Komisi XI, tetapi ini soal aturan. Silakan baca aturan Undang-Undang.”

Sumber:(Pos Kota/*/win/rinaldi/sir)

Posted by: Admin Transformasinews.com