Komisi II DPR targetkan PKPU selesai 10 April

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO Wakil Sekjen PKB Lukman Edy

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA, – Komisi II DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah untuk fokus memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.“Panja ini juga untuk menjaga agar substansi Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Dia menjelaskan, urgensi Panja Pilkada itu karena materi PKPU sangat banyak, yaitu 10 PKPU yang terdiri dari, pertama, Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan. Kedua, kata Lukman, Rancangan PKPU tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih; dan ketiga, Rancangan PKPU tentang pencalonan.

“Keempat Rancangan PKPU tentang kampanye, kelima Rancangan PKPU tentang dana kampanye,” ujarnya.

Rancangan keenam terkait tata kerja KPU Pusat, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, PPK, PPS, dan KPPS.

Selanjutnya, Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan.

“Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Rancangan tentang pemungutan dan perhitungan. Dan kesepuluh Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetàpan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” papar Lukman.

Menurut dia, Komisi II akan mulai melakukan pembicaraan dengan KPU dan Bawaslu pada Selasa (31/3/2015) pekan depan, karena masih menunggu hasil analisis Tenaga Ahli, Pusat Pengkajian Pengelolaan Data dan Informasi DPR (P3DI) dan matriks dari fraksi fraksi. Ia mengatakan, hal ini perlu dilakukan agar bisa dibicarakan dan dikaji secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Insya Allah di masa sidang ke-3 yang akan berakhir tanggal 24 April, semua sudah bisa diselesaikan,” ujar Lukman.

Selain itu, menurut dia, Komisi II juga menyepakati akan membentuk panja pengawasan Pilkada pasca selesainya Panja Pilkada untuk secara menyeluruh mengawasi pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015.

Komisi II DPR targetkan PKPU selesai 10 April

Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman (Zul Sikumbang)

“Sebelum tanggal 10 April 2015 kami selesaikan (10 PKPU) sehingga mulai besok dimulai pembahasannya termasuk soal ketentuan Bawaslu,”

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan Komisi II menargetkan pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum selesai sebelum tanggal 10 April 2015.

“Sebelum tanggal 10 April 2015 kami selesaikan (10 PKPU) sehingga mulai besok dimulai pembahasannya termasuk soal ketentuan Bawaslu,” kata Rambe di Ruang Rapat Komisi II, Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Rambe usai Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu.

Rambe menjelaskan PKPU yang akan dikeluarkan harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah serta harus dibawah Undang-Undang.

Menurut dia, PKPU sifatnya harus menjabatkan secara teknis yang ada didalam UU sehingga konsultasi pembuatannya harus dilakukan.

“Kami akan fokus membahas PKPU di internal (Komisi II DPR RI) dan harus melakukan konsultasi dengan pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan poin yang akan dibahas dalam PKPU seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada langsung secara serentak yang akan disederhanakan untuk efisiensi anggarannya.

Selain itu, menurut dia, tahapan pilkada jangan diperumit termasuk untuk peserta pilkada dari utusan parpol maupun perseorangan.

“Kami akan teliti dan kami memberikan metodenya di PKPU dan ini baru tahap permulaan,” katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut dirinya siap membahas total 10 PKPU bersama Panja Pemilu yang dibentuk komisi II.

Dia menjelaskan total ada 14 masukan yang dicatat dan sebagian sudah masuk dalam substansi yang akan di bahas bersama panja, karena itu KPU menerima proses ini sebagai tindak lanjut dari konsultasi ini.

“Pembentukan Panja atas PKPU ini baru sekarang ada selama tiga tahun ini, tapi kita hormati karena itu kewenangan Komisi II DPR RI,” katanya.

Sumber:( KOMPAS.com/ANTARA News/AR) 
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016