Komisi II DPR Minta Ombudsman Sosialisasi Pelayanan Publik

rdp-dpr-ri-dan-ombudsman_663_382

Komisi II mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI (ORI) di Ruang Komisi II, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2014.

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Komisi II mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ombudsman RI (ORI) di Ruang Komisi II, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 24 November 2014. Dipimpin Rambe Kamarul Zaman, Ketua Komisi II DPR RI, dan Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II, rapat ini membahas penjabaran program kerja Ombudsman.

Penjelasan ORI dibuka dengan penjabaran definisi dan fungsi ORI serta UU yang mendasari pendirian dan pelaksanaan ORI. Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik pemerintahan pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara, dan badan swasta serta perseroan swasta yang memiliki program kerjasama dengan pemerintah dengan pembiayaan APBN dan APBD.
Fungsi ORI adalah mengevaluasi dan merekomendasikan implementasi UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Danang Girindrawardana, Ketua ORI, berkomentar, “60 persen pemerintah daerah masih mengabaikan UU tersebut. Sedangkan di tingkat pemerintahan pusat, masih ada 18 Kementrian Negara yang belum sesuai dengan standar pelayanan publik yang tercantum dalam UU tersebut.”
Komisi II DPR menyatakan bersedia membantu ORI untuk menyelesaikan keterbatasan anggaran yang selama ini merupakan kendala utama sulitnya sosialisasi tentang pelayanan publik ke masyarakat. Komisi II juga akan menunjuk anggota untuk khusus mengawal rencana anggaran ORI untuk masuk APBN-P 2015.
Penanggulangan ombudsman selama ini menyediakan evaluasi dan rekomendasi bagi kementrian dan badan pemerintahan terkait. Hasilnya, tiga kali lipat kementrian masuk zona hijau, di daerah luar Jawa bahkan  300 persen pemerintah daerah masuk zona hijau dalam waktu kurang dari satu tahun.
ORI menargetkan untuk menyelesaikan standar kualitas pelayanan publik dalam kurang dari satu tahun di 2015. Target ini menurut ORI akan memakan anggaran empat kali lipat dibanding tahun kemarin.
Komisi II DPR juga meminta ORI menerapkan fungsinya yang ketiga, yaitu fungsi untuk menghukum pihak-pihak yang masih lalai setelah diberi rekomendasi. Dalam UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pasal 24-29, Ombudsman bisa mengganti pejabat yang berlaku jika tidak menepati rekomendasi. Serta Pasal 54 yang berisi pembebasan penaggung jawab instansi terkait dari jabatannya.
Sebagai penutup, Komisi II DPR menyarankan agar Ombudsman menggalakkan program sosialisasi. Pasalnya, masih sedikit sekali masyarakat yang mengetahui adanya pengaduan tentang pelayanan publik dan adanya Ombudsman. Rambe menilai sosialisasi ini sangat penting bagi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan dan memenuhi fungsinya melayani masyarakat.
Sumber: (VIVAnews )
WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016