Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai perubahan anggran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Prov. Sumsel tahung anggran 2014, demikian disampaikan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin dalam rapat paripurna XLVIII pembicaraan tingkat dua di Gedung DPRD Prov. Sumsel. Senin (11/8). rapat yang dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Wasita Bambang Utoyo ini diawali dengan mendengarkan tanggapan 5 Komisi yang ada di DPRD Prov. Sumsel. Ketua DPRD Prov. Sumsel Wasita Bambang Utoyo mengatakan, rapat ini berdasarkan hasil rapat banmus (badan musyawarah) DPRD Prov. pada tanggal 30 Mei 2014 bahwa rapat – rapat komisi dilaksanakan dari tanggal 4 s.d 8 Agustus 2014 bersama mitra kerja dan pimpinan teknis . Dalam kesempatan ini pihaknya mengucapakn trimakasih atas dukungan, dan kerjasamanya sehingga dewan dapat melaksanakan tugas dan kegiatan dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Gubernur H. Alex Noerdin dalam sambutanya mengatakan, ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian penyusunan perubahan APBD tahun anggran 2014, selanjutnya rancangan ini akan diserahkan kepada Kementrian Dalam Nerfri untuk dievaluasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam kesempatan ini, Gubernur mengucapkan trimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung dalam badan musyawarah, serta komisi – komisi yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga untuk membahas perubahan APBD dengan mitra SKPD terkait. Seperti yang sudah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentan APBD Prov. Sumsel ditetapkan sebesar Rp. 6, 499 Triliun. Dengan surplus sebesar Rp. 434 Milyard. Diharapakan,Perubahan APBD dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.(rillis Humas Pemprov Sumsel)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi





