Marzuki Alie Tetap Mengaku Tak Terima Rp 20 Milyar dari e-KTP

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8). (Antara/Syailendra Hafiz/AK9)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie tetap mengaku tidak pernah menerima uang sejumlah Rp 20 milyar terkait proyek e-KTP, meski terdakwa Sugiharto sempat menyampaikan catatan pemberian uang dalam persidangan.

“Kalau engak ada, masa mau kita akui, ya kan,” kata Marzuki usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/8).

Marzuki menyebut tudingan terhadapnya tanpa dasar sehingga ia mengaku berani melaporkan pihak-pihak yang menyebutnya menerima uang itu ke Bareskrim Polri.

“Saya dah sampaikan, makanya saya sampaikan ke Bareskrim. Jadi kalau memang ada, enggak berani saya lapor ke Bareskrim,” katanya.

Marzuki pun menilai penyebutan namanya menerima uang e-KTP tidak tepat. “Saya merasa tidak pas lah kalau menyebut nama orang tanpa klarifikasi dan juga menyebut-nyebtu tanpa ada dasar, apalagi katanya katanya.”

Sesuai keterangan, bahwa pihak yang memberikan uang itu adalah Mulyadi, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. “Apa urusannya Mulyadi, Komisi V memberikan uangnya ke saya, bukannya Andi Narogong,” katanya.

Kemudian, lanjut Marzuki, Andi Agustinus alias Andi Narogong pun menyebut sejumlah nama yang menyerahkan uang kepada Mulyadi. “Jadi kata Andi Narogong si A si B si C ujungnya Mulyadi, Mulyadi Anggota Demokrat, Komisi V, apa urusannya Komisi V kasih duit ke saya kaitan e-KTP sehingga ada lah, jadi ini disambung-sambungkan ya, agak aneh saja,” ucapnya.

Sedangkan ketika wartawan menanyakan tentang catatan pengeluaran uang e-KTP yang sempat ditunjukkan Sugiharto kepada Irman, Marzuki mengatakan, tanya saja kepada Mulyadi apakah memberikan uang atau tidak.

“Kan saya katakan, katanya yang menyerahkan ke saya itu Mulyadi, ya tanya lah Mulyadi, ada enggak kasih uang ke saya. Jadi kata ini katanya Andi, kata Irman, andi, kata Sugiharto kata Andi. Kata Andi, Mulyadi. Kan banyak bener katanya. Nah, tanyanya pak Mulyadi, Komisi V, ada enggak pak Mulyadi kasih saya uang e-KTP ya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, menyebut Marzuki merupakan salah satu anggota DPR yang menerima aliran dana atau pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP sejumlah Rp 20 milyar.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Marzuki Alie: Keterangan untuk Novanto Copas dari BAP Andi Narogong

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie berjalan di ruang tunggu saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8). (Antara/M Agung Rajasa/AK9)

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Kali ini, Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Marzuki usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (9/8), mengatakan, pertanyaan yang disampaikan penyidik untuk tersangka Setya Novanto, sama seperti yang ditanyakan pada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Saya diperiksa untuk Setya Novanto. Pertanyaannya sama dengan Andi Narogong. Jadi copy paste saja, makanya tidak lebih dari setengah jam. Jadi tidak ada hal yang baru,” katanya.

Menurut Marzuki, KPK akan terus memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan jika kembali menetapkan tersangka baru dan pertanyaannya masih sama seperti pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

“Jadi setiap tersangka baru, sebagai ketua DPR akan dipangil, kenal enggak? Tahu engak? Ya begitu saja. Jadi enggak ada hal-hal yang baru,” kata Marzuki.

Karena tidak ada hal baru, Marzuki kembali mengatakan bahwa keterangannya untuk tersangka Setya Novanto hanya copy paste (copas) dari keterangganya pada BAP penyidikan tersangka Andi Narogong.

“Ya sama dengan yang lalu lah, copy paste betul. Jadi yang pemeriksaan berita acara saksi Andi Narogong di-copy paste ke Setnov, persis sama,” katanya.

Marzuki menambahkan, “Cuma namanya saja diubah, keterangan tidak ada beda. Jadi tinggal ngetik ulang, saya baca, tanda tangan. Makanya 15 menit, hanya 15 menit,” ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, menyebut Marzuki merupakan salah satu anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP, atau pihak yang diperkaya sejumlah Rp 20 milyar.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lainnya yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp 2,3 trilyun dari proyek senilai Rp 5,9 trilyun karena pembayaran barang-barang untuk e-KTP di luar harga wajar.

Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp 4,9 trilyun dari 21 Oktober 2011 sampai dengan 30 Desember 2013. “Harga wajar (riil) e-KTP tersebut diperkirakan Rp 2,6 trilyun,” katanya.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber:  GATRAnews (Iwan Sutiawan)

Posted by: Admin Transformasinews.com