
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, nama Ketua DPR Setya Novanto clear dalam kasus e-KTP. Pasalnya nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Secara hukum Novanto harus clear, harusclear,” kata Margarito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7).
Margarito juga menilai, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto, memastikan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak terlibat melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi, sesuai pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Margarito mengaku bingung dengan KPK yang menjadikan Setya Novanto tersangka beberapa waktu lalu. “Nah dia itu kan, mentersangkakan Novanto pakai pasal apa,” ujarnya.
Vonis hakim sendiri menyebut, aliran dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto sendiri dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.
“Tapi itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan sebelumnya,” kata Margarito.
Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan, akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.
“Bolak balik, bolak balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim, faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Novanto,” tandasnya.
Sumber:GATRAnews (Wanto/Arief Prasetyo)
Posted by: Admin Transformasinews.com
