
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil enam orang saksi yang akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus KTP elektronik (KTP-e) untuk tersangka Setya Novanto (SN).
“Hari ini KPK memanggil 6 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka SN,” terang Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (7/8).
Ke enam saksi ini terdiri dari beberapa kelompok, ada yang berasal dari PNS maupun mantan pejabat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, swasta, pengacara hingga akademisi. Di antaranya adalah pengacara Arie Pujianto, serta Dosen ITB Maman Budiman.
Untuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPK memanggil mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Mahmud, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Firektorat Pendaftaran Kurniawan Prasetya Atmaja serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Dian Hasanah.
Selain itu KPK juga memanggil Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan yang merupakan anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati yang dipecah menjadi tiga. Pemecahan ini disebut agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang.
Dalam pemeriksaan SN, KPK sebetulnya sudah memanggil sejumlah saksi mulai dari kakak serta adik dari Andi Agustinus alias Narogong dan Andi Narogong sendiri, hingga sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui peranan dan keterlibatan SN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.
Meski telah menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hingga kini KPK masih belum melakukan penahanan dari SN. KPK juga hingga saat ini masih belum melakukan pemanggilan pemeriksaan SN sebagai tersangka untuk kasus KTP-e tersebut.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Setya Novantomemang seringkali disebutkan oleh keterangan saksi saksi dan adanya kuat dugaan akan keterlibatan Novanto dalam pengadaan KTP-e.
Setnov akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai vonis kepada Irman dan Sugiharto. Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Sumber: Mediaindonesia.com (OL-6)
Posted by: Admin Transformasinews.com
