Kejari Geledah Kantor Dishutbun OKU Timur

Kejari Geledah Kantor Dishutbun
Petugas Kejari Martapura bersama aparat Polres OKU Timur di depan Kantor Dishutbun, kemarin. FOTO: Koran Sindo

TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Martapura, kemarin, menggeledah Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), LPSE OKU Timur dan gudang milik CV MJ.

Pantauan Wartawan, kedatangan tim Pidsus Kejari Martapura yang dipimpin Kasipidum Joni Tranto dan didampingi Kasi Intel Dasril ke Dishutbun di kawasan Tanjung Kemala, sekitar pu kul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB, membuat pegawai pada dinas tersebut terkejut. Tak lama berselang, petugas Ke jari juga menggeledah Kantor LPSE Pemkab OKU Timur, serta gudang milik CV MJ di Jalan Lingkar Martapura.

Kajari Martapura Suhartoyo mengungkapkan, peng geleda han tersebut untuk melengkapi berkas dan mendapatkan ba rang bukti baru. Karena saat ini, pihaknya sedang menangani kasus bantuan alat sadap perkebunan senilai Rp4,919 miliar yang terjadi di Dishutbun OKU Timur. Bahkan, penyidik sudah menetapkan empat tersangka, yang merupakan pejabat Dishutbun OKU Timur, yakni IM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan salah satu Kabid di Dishutbun, Kadishutbun IB, Ketua Panitia Pengadaan SP, dan Sekretaris Panitia MT.

Kejari OKU Timur Geledah Kantor Dishutbun
Sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Martapura memasuki kantor pemkab OKU Timur untuk melakukan penggeledahan di kantor ULP, Rabu (8/7/2015). FOTO:SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA

“Barang bukti yang disita berupa alat sadap karet bermasalah 28 paket, yang disimpan di gudang rekanan yang tidak di drop ke lapangan, karena sudah dikondisikan oleh tersangka. Untuk dokumen yang kita sita belum bisa diungkap karena masih teliti,” ungkapnya. Menurut Suhartoyo, sejak awal diduga proses lelang pengadaan bantuan itu sudah menyimpang dari aturan yang ada. Seharusnya dilakukan secara transparan, tapi diarahkan dan hanya formalitas. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp1,2 miliar.

“Kami masih mencari barang bukti baru  yang memang mendukung perbuatan tersangka. Untuk perkara ini sudah lebih dari tiga alat bukti. Sambil mengetahui apakah ada tersangka lain, tapi sangat mungkin ada tersangka baru. Karena belum seluruh tersangka diperiksa,” ujarnya. Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Idhamto menyatakan, pihak Pemkab OKU Timur mempersilakan ke jaksaan mencari bukti-bukti dalam kasus yang ada Dishutbun.

“Silakan penyidik untuk me lakukan pemeriksaan,” tukasnya singkat. Sebelumnya, penyidik Kejari Martapura menetapkan IM sebagai tersangka, terhitung sejak 17 Maret 2015, setelah Kejari melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

Tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Madani (LSM-INDOMAN) Ir.Amrizal Aroni, menyambut baik adanya pengungkapan kasus yang sedang disidik kejari di dishutbun Oku Timur tersebut,  sebenarnya issu santer adanya dugaan korupsi dan/atau Mark Up sudah lama terdengar namun baru sekarang ada tindak lanjutnya.

Seharusnya jangan hanya pengadaan itu saja namun harus periksa pengadaan tahun-tahun sebelumnya setidaknya mulai dari tahun 2007 sampai 2013 baik anggaran yang bersumber  dari  anggaran APBN dan/atau APBD  yang diduga modusnya sama dengan kasus 2013, diduga kerugian negara akibat dugaan korupsi dan/atau mark Up ditahun sebelumnya paling tidak dari tahun 2007-2012 diduga jauh lebih besar dari kerugian negara dalam kasus tahun anggaran 2013 tersebut.

Contoh: Tahun-tahun sebelumnya seperti Pengadaan batuan Bibit Karet dan alat sadap , Bantuan bibit penghijuan dan info lainnya tentang penanamanbibit tebu untuk kelompok tani juga tidak jelas kelompok tani mana yang menerima dan lainya. Jelas Amrizal

Kasus pengadaan bantuan yang sedang disidik tersebut terjadi pada 2013, melalui APBD anggaran 2013 Dishutbun memberi bantuan alat sadap perkebunan kepada 125 kelompok tani yang beranggotakan 4.000 orang. Bantuan alat sadap per kebunan itu, berupa mangkok, pisau, tali, kawat hingga obat pembuka karet.

Penulis/Laporan:Dadang Dinata/A.Aroni

Sumber : Koran Sindo/Indoman
Posted By:Amrizal Aroni

Leave a Reply

Your email address will not be published.