
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga sudah menetapkan Kepala BPSDMP Ahmad Supardan sebagai tersangka atas kasus dugaan korpusi tersebut yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai di atas Rp 700 juta.
Penggeledahan yang dilakukan delapan penyidik ini, dipimpin Kasi Pidsus kejaksaan negeri Martapura, A Syaeful Anwar, SH yang langsung bergerak memeriksa beberapa ruang kerja yang ada untuk mencari beberapa barang bukti tambahan.
“Tujuannya untuk mencari bukti tambahan, hasil dari penggeledahan tadi kami menemukan beberapa dokumen, buku tabungan, dan satu ruang koperasi yang kami anggap fiktif, karena kondisinya seperti gudang,” ujar kasi pidsus.
Sumber:Rmolsumsel[febriyanto]
Posted by: Admin Transformasinews.com