TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah menelisik Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPAT), sehingga belum bisa menyimpulkan layak tidaknya menaikkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke penyidikan.
“Ya tunggu dulu lah, penyidik lagi bergerak, jangan berkesimpulan yang saya nggak ngomong, terus ditulis-tulis, tidak pada tempatnya itu,” kata Widyo di Jakrta akhir pekan ini.
Orang nomor satu di gedung bundar ini mengungkapkan, pihaknya telah menerima LHA dari PPATK dan saat ini tengah tengah menelaahnya. “Ya tunggu dulu lah. Ini sampai sekarang kesimpulan akhir belum, lagi pengkajian. Yang jelas, sudah masuk LHA dari PPATK, sudah masuk,” kata Widyo.
Begitupun saat wartawan menanyakan tentang apa saja materi LHA PPATK yang tengah dikaji, Widyo masih menutupnya. “Ya tunggu lah, tunggu. Nanti saya minta kesimpulan itu dari penyidik yang ditangani oleh Sarjono Turin,” katanya.
Namun demikian, Widyo tak menampik adanya aliran dana sebagaimana LHA PPATK milik Komjen Pol BG. “Ya PPATK kan jelas itu,” katanya, namun ia tetap tidak bersedia menjelaskan lebih jauh.
Widyo hanya memastikan, bahwa pihaknya masih mengkaji semua dokumen limpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LHA dari PPATK setelah lembaga antirasuah melimpahkannya karena Hakim Sarpin menyatakan, KPK tidak berhak menyidik kasus Komjen Pol BG karena salah satunya BG bukan penegak hukum. “Ya tunggu dulu lah, penyidik lagi bergerak.”
Sebelumnya, KPK melimpahkan dokumen hasil penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan Komjen Pol BG saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri, karena Hakim Sarpin Rizaldi membebaskan BG dari sangkaan tersebut.
Sebelum Sarpin menganuliar perkara ini, KPK menyangkakan Komjen Pol BG melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 Ayat (2) Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: GATRAnews/Ar