KPK Periksa 30 Orang dalam Penyelidikan Kasus Hadi

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekitar 30 orang pada tahap penyelidikan kasus permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), sebelum menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo sebagai tersangka.

“Sekitar 30 orang,” kata Dadi Mulyadi, Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi saksi fakta kasus Hadi Poernomo, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

Menurutnya, dari jumlah itu, di antaranya merupakan ahli hukum pidana, administrasi negara, dan hukum pajak. Dari pemeriksaan itu mengindikasikan adanya tidak pidana untuk meningkatkan perkara ini ke penyidikan.

“Dari pemeriksaan itu, kita menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Alat bukti yang mendasari, bahwa bukti permulaan yang cukup, keterangan saksi, surat, dan keteragan ahli,” kata Dadi.

Pada penyelidikan, lanjut Dadi, penyelidik juga sudah menemukan bukti pemulaan adanya kerugian keuangan negara. “Ada, sekitar Rp 375 milyar,” katanya.

Dadi menjelaskan, ada beberapa kali ekspos, yakni pertama di tingkat Deputi Penindakan, Penyelidikan, dan Penuntutan yang dihadiri salah satu pimpinan. Kemudian ekspos di tingkat pimpinan KPK.

“Setelah itu, dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk memutuskan menaikan status ke tingkat penyidikan. “Ada 2 kali ekspose di tingkat pimpinan. Kesimpulannya, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke penyidikan, tersangkanya Hadi Poernomo,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka itu dalam kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yakni memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Akibat perbuatan tersebut KPK menyangkan Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pimpinan KPK Tak Beda Pendapat Saat Tetapkan Hadi Tersangka

Mantan Dirjen Pajak (ANTARA/Hadi Poernomo)

Semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menaikkan penyelidikan kasus permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) ke tingkat penyidikan, sekaligus menetapkan mantan Dirjen Pajak 2002-2004 Hadi Poernomo sebagai tersangkan kasus korupsi.

“Tidak ada (dissenting dari pimpinan KPK),” kata Dadi Mulyadi, Penyelidik dari KPK, yang diajukan KPK sebagai saksi fakta kasus Hadi Poernomo, di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5).

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Penetapan tersangka itu dalam kapasitas Hadi sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenang, yakni memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Akibat perbuatan tersebut KPK menyangkan Hadi melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

SUMBER:GATRAnews/AR