Karena Rp 2,8 Miliar, Mantan Dirut PDPDE Ditahan Polresta

Gelapkan Dana Perusahaan Rp 2,8 M, AB Diamankan
AB saat diamankan di Polresta Palembang, Rabu (15/4/2015). FOTO:TRIBUNSUMSEL.COM/SLAMET TEGUH RAHAYU

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) PDE berinisial AB (48) ditahan pihak Polresta Palembang. Ia dilaporkan atas dugaan telah menggelapkan uang Rp 2,8 miliar  dalam kurun 2011-2014. PDPDE adalah BUMD milik pemerintah provinsi.

AB telah dipanggil penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang, Selasa (14/4) petang, untuk dimintai keterangan atas laporan perusahaan terhadapnya.

Pihak perusahaan yang melakukan audit internal mengetahui kejadian ini akhirnya mencopot AB pada Oktober 2014, lalu melaporkannya ke polisi pada Desember 2014.

Baru pada Selasa kemarin, AB memenuhi panggilan penyidik. Ia langsung ditahan karena terbukti kuat melakukan penyalahgunaan jabatan selama menjadi dirut.

“Saya punya berkasnya, masih saya simpan. Tidak seperti yang perusahaan sebutkan tentang kerugian,” bantah AB  saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Ia juga membantah dikatakan menghindar dari panggilan polisi. Selama ini, dirinya berdagang sejak diberhentikan sebagai dirut perusahaan yang bergerak di banyak bidang. SPBU, Bengkel dan rumah makan.

AB sendiri diduga telah menggelapkan uang untuk sejumlah pembelian peralatan, bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU tersebut, dan sejumlah pembelian lain. AB diduga melakukan mark up terhadap nominal pembayaran.

“Seingat saya hanya sekitar Rp 1,8 miliar. Dan itu semua resmi, ada arsipnya di rumah saya. Saya tidak bisa ambil karena langsung ditahan polisi,”ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Suryadi  yang dikonfirmasi menyebut jika pihaknya kini masih mendalami pengakuan AB. Jika memang terbukti, maka proses hukum telah menantinya.

“Diamankan dan menunggu proses selanjutnya,”singkat Kasat Reskrim.

SUMBER:(RMOL/TRIBUNSUMSEL.COM/AR)