Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI: Periksa 40 Saksi Korupsi BPJS

TRANSFORMASI, KAYUAGUNG – Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI, terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS), di Puskemas Kotaraya, Kecamatan Kayuagung, OKI, anggaran tahun 2014. Saat ini, sedikitnya 40 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait penggunaan dana jaminan kesehatan tersebut.

Kapolres OKI AKBP M Zulkarnain SIk, melalui Kasatreskrim AKP Dikri Olfandi, didampingi Kanit Pidsus Iptu Jailili SH, membenarkan saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi BPJS terus berlanjut. Bahkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi. “Kasus ini terus kita sidik, saat ini sudah 40-an orang saksi sudah kita ambil keterangannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/8).

Meskipun sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, namun penyidik belum berhenti sampai disitu. Setidaknya masih ada belasan saksi masih akan dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. “Masih ada sekitar 12 orang lagi yang masih belum kita periksa. Namun secepatnya akan kita tuntaskan,” katanya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, seperti petugas apotik, perawat, dan lainnya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi. Dimana, pengeluaran tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti dana fiktif, dan markup dari klaim asuransi yang diajukan tahun 2014 lalu.

“Kalau indikasi kerugian Negara sudah kita temukan, namun tidak bisa saya beberkan karena ini menyangkut kepentingan dalam penyidikan kasusnya. Setelah merampungkan hasil pemeriksaan, selanjutnya kasus ini akan kita gelar, termasuk audit kerugian Negara,” tegasnya.

Ditambahkan Iptu Jailili SH, hingga saat ini belum ada satupun dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, dirinya tidak menampik, nantinya akan ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangkanya, proses penyidikan sedang berjalan, bisa saja tersangkanya lebih dari satu orang,” tambahnya.

Sementara itu, Pimpinan Puskemas Kotaraya Dr Al, belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kasus tersebut. Demikian juga dengan Kepala Dinas Kesehatan OKI MH Lubis SKM, sedang tidak berada ditempat. Sedangkan handphone miliknya dengan nomor 081370895xxx saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif. “Maaf Bapak (Lubis) tidak ada,” ujar resepsionis di Kantor Dinas Kesehatan OKI.

Bintara Tak Lulus, Rp 225 Juta Raib

Iir Rivaldo (20), Warga Desa Pematang Panggang, Kampung I, Mesuji, OKI, bersama orang tuanya, Titin (41), Rabu (12/8) siang melaporkan penipuan tes calon polri. Dimana, akibat penipuan ini uangnya senilai Rp 225 juta raib.
Aksi penipuan diduga dilakukan Sumaryono dan Dahrudi yang diketahui merupakan pensiunan anggota Polri.

Dari keterangan korban, dalam laporan pengaduanLP/B-1761/VIII/2015/Sumsel/Resta, berawal dari korban hendak masuk anggota polisi melalui tes Bintara pada April 2014. Saat itu korban menghubungi dua rekannya tersebut untuk meminta bantuan agar anaknya bisa lulus tes tersebut, dengan dibantu Titin.

“Saat itu saya memberikan uang sebesar Rp 225 juta dengan cara di transfer ke rekening mereka (Terlapor-red). Uang itu saya berikan agar anak saya bisa masuk polisi pak, karena memang percaya” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku memang menjanjikan jika anak korban akan lulus dalam tes tersebut. “Waktu tes tahun 2014 tersebut ternyata anak saya tidak lulus pak. Waktu itu saya konfirmasi ke mereka dan mereka bilang agar anak saya mengikuti tes bintara lagi tahun 2015,” jelasnya.

Namun, saat mengikuti tes bintara tahun 2015 kemarin, lagi-lagi anak korban tidak lulus.”Nah, mereka ini lagi-lagi meminta waktu ke saya pak. Katanya mau ngurus masalah itu ke Mabes Polri agar anak saya bisa mengikuti pendidikan. Tapi nyatanya sampai sekarang tak ada bukti dan saya merasa ditipu pak, makanya saya lapor polisi,” bebernya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto SH Mh melalui Kasat Reskrim Kompol Suryadi SIk melalui Kepala SPKT, Ipda Kamaruddin mengatakan, laporan korban akan segera ditindaklanjuti. “Pengaduan korban sudah kita serahkan ke Unit Reskrim utuk ditindaklanjuti. Jika nantinya terbukti, terlapor akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegasnya.

Sumber:Palpos/adi/jem

Posted by: Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016