
TRANSFOMASINEWS,PALEMBANG. Doni Ramadona mantan Anggota DPRD Kota Palembang periode 2012-2013 mengancam awak media dengan air kencing miliknya saat akan diwawancarai terkait kasus penipuan CPNS yang dilakukannya terhadap 11 orang warga Palembang.
Kejadian bermula, tersangka Doni yang diamankan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Palembang, sejak tadi malam, Rabu 10 Desember 2014 terlihat beringas ketika didatangi para wartawan.
Saat akan diwawancarai, Doni menolak sembari memegang botol air minum yang berisi air kencing miliknya.
“Pergi sana, saya tidak mau wawancara. Kalau tidak pergi saya siram pakai air kencing,”cetus Doni, yang juga sebagai politikus Partai Hanura itu, Kamis (11/12).
Bahkan, saat akan kembali dimintai keterangan di ruang Kasat Reskrim Polresta Palembang, Doni kembali berlaku kasar dengan menepis kamera wartawan.
Informasi yang dihimpun, Doni Ramadona diamankan Satuan Reserse Polresta Palembang usai menjalani masa hukuman di Rutan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan selama tiga bulan, dengan kasus yang sama yakni penipuan CPNS, Senin sore 10 Desember 2014.
“Karena laporannya yang masuk ke kita sudah ada 8, kita langsung menjemput tersangka yang saat itu baru keluar dari rumah tahanan Tanjung Raja. Disana tersangka ditahan tiga bulan dengan kasus yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi.
Dijelaskan Suryadi, dari hasil pemeriksaan modus yang digunakan tersangka ini, dengan menjanjikan korbannya untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa mengikuti tes.
“Dan ternyata, korbannya tidak lulus sehingga melapor ke kita. Untuk laporannya di Polresta ada 8 dan di Polda Sumsel ada 11,” ucap Kasat.
Ditambakan Kasat Reskrim, akibat perbuatan Doni seluruh korban mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar.
“Kerugian Rp 1 Miliar itu untuk Laporan delapan di Polresta Palembang. Sementara 11 laporan yang di Polda Sumsel kita belum ketahui berapa kerugiannya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Doni dikenakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
.Pihak kepolisian terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan Doni Romadona mantan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Hanura.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Suryadi, mengatakan, korban Doni berani mengeluarkan uang Rp 150- 500 juta untuk memasukkan anak mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“Tersangka Doni menjanjikan kepada korban untuk menjadi PNS di Pemkot Kota Palembang, tanpa menjalani tes dan langsung mengeluarkan SK. Namun, dari seluruh korban tak ada satupun yang lulus,” kata Suryadi, Kamis (11/12).
Dilanjutkan Suryadi, dalam beraksi Doni dibantu rekanannya bernama Efendi yang lebih dulu telah ditangkap Satuan Reskrim Polresta Palembang.
“Efendi mencari korban dan Doni yang menjanjikan akan masuk sebagai PNS. Untuk rekannya itu, sudah ditahan lebih dulu,” ujarnya.
Sumber:[RMOL]
