TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Karyawan PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Ia disangka telah melakukan mark up pengadaan alat pembangkit listrik tenaga gas Boom Baru, yang berlokasi di Sematang Borang Palembang dengan nilai anggaran APBD sebesar Rp 164 miliar.
Sehubungan itu, Direktur PT SP2J Marwan Hasmen mengaku, pihaknya siap untuk menjalani proses hukum. Tersangka Asep Syaifullah sendiri di dalam perusahaan daerah itu hanya sebagai pejabat biasa. Namun saat pengadaan proyek pembangikit listrik tenaga gas, dia berperan sebagai ketua pengadaan lelang.
“Dan itu pun jabatan yang bersangkutan pada masa kepemimpinan direktur SP2J yang lama. Bukan masa jabatan saya. Dia di sini hanya karyawan biasa. Kami siap untuk proses hukumnya,” kata Marwan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/12).
Sebelumnya Kajati Sumsel Dr Suhaimi menegaskan, pihaknya telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam dugaan kasus ini.
“Untuk kerugian negara masih dilakukan audit oleh BPK, kalau untuk nilai proyek ini mencapai RP 164 miliar mengguna APBD Pemkot sejak tahun 2008,” kata Kajati usai peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang ditandai pembagian stiker anti korupsi, di Kantor Kejati Sumsel.
Diungkapkan Suhaimi, pihaknya kemarin memeriksa empat saksi yang semuanya merupakan karyawan SP2J untuk mengusut kasus dugaan tersebut.
“Tersangkanya memang belum kita periksa, dia kita tetapkan menjadi tersangka sejak dua minggu yang lalu. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangla dengan memeriksa saksi-saksi,” tandasnya.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi