DISINYALIR TERDAPAT LOS DAN KIOS GELAP DI PASAR 10 ULU

los-10-ulu-palembangTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG.  Setelah selesai di revitalisasi pada Desember 2014 tepat pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 yang lalu, Pasar 10 Ulu di resmikan secara langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Rachmat Gobel, di dampingi oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki dan anggta DPR RI dari Sumatera Selatan Doddy Reza Alex Noerdin dan Hafiz Tohir.

Kala itu Menteri Perdagangan RI beserta rombongan di sambut secara adat dengan mengalungkan selendang tajung kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan 2 Anggota DPR RI dari Sumatera Selatan, Doddy Reza Alex Noerdin dan Hafiz Tohir.

Seiring waktu berlaku Pasar 10 Ulu menjadi pusat perkulakan yang menjanjikan bagi para pedagang. Pasar 10 ulu menjadi Ikon Pasar Kembar 16 Ilir yang berada di Seberang Ilir.

Pasar yang dulunya merupakan bangunan sederhana dan kumuh menjadi pasar rmodern dibantaran Sungai Musi.

Hal ini mengundang oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memampaatkan lahan tersisa di pasar 10 Ulu untuk di jadikan los dan kios.

Terdapat los dan kios yang berada di sebelah pagar luar klenteng 10 Ulu yang disinyalir di kelola oleh pengurus kelenteng 10 Ulu dan yang mengahadap ke Sungai yang katanya di bangun oleh oknum PD Pasar Palembang Jaya.

Menurut keterangan dari sumber yang mengetahui adanya los dan kios gelap di pasar 10 Ulu bahwa jumlah los dan kios yang di bangun oleh oknum PD PPJ adalah 130 los dan kios dengan harga jual kisaran Rp. 40 juta sampai Rp. 80 juta per los ataupun kios.

Disinyalir pembangunan los dan kios ini melanggar aturan peruntukan lahan dan di duga tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Tata Kota Palembang.

Tidak di ketahui kepada siapa sewa ataupun restribusi dari los dan kios yang di sinyalir gelap ini di setorkan. Seandainya 130 los dan kios ini terjual seluruhnya maka terdapat dana liar sebesar kisaran Rp. 7 milyar yang di terima oleh fihak yang tidak berhak dan mendirikan bangunanm di atas tanah negara.

Didalam laporan keuangan PD PPJ di sinyalir tidak terdapat laporan setoran sewa dan restribusi untuk los dan kios di luar yang di Resmikan Rahmad Gobel tersebut.

Sejatinya Pemerintah Kota Palembang membongkar dan meratakan los dan kios ini karena melanggar peruntukan lahan dan mengganggu kenyamanan pedagang yang telah membeli kios pasar resmi yang di bangun menggunakan dana APBN tersebut termasuk juga dalam rangka mencegah terjadinya pungli.

Opini: ( FK/BB)

Sumber: Transformasinews.com

Editor: Amrizal Aroni

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.