Tandatangan Kepala Disperindag Sukoharjo Dipalsu Oknum PNS?

a38272183bc323f31fe68fe92b5c6182
Ilustrasi (Foto: Dok)

TRANSFORMASINEWS, SUKOHARJO– Muncul dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) AA Bambang Anton Haryanto Sukoharjo dalam kasus jual beli kios dan los di Pasar Gawok Gatak. Kejadian ini kini menjadi perhatian serius dari Pemkab Sukoharjo. Sebab pelakunya sendiri diduga merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kantor Disperindag Sukoharjo.

Anton ditemui Selasa (16/12/2014) saat ikut penanaman pohon di Balai Desa Pengkol Kecamatan Nguter mengatakan, kasus ini muncul setelah ada pedagang yang merasa sudah membeli kios dari oknum Disperindag Sukoharjo. Pedagang tersebut bahkan sudah membayar sejumlah uang.
Sebagai bukti juga diberikan selembar kertas berisi formulir pembelian kios. Namun setelah membayar pedagang tersebut urung mendapatkan tempat yang diharapkan.

Pedagang itu kemudian mengadu dan bertemu langsung dengan Kepala Disperindag Sukoharjo Anton. Saat dilihat ternyata tandatangan dalam formulir yang dimiliki pedagang palsu.

“Secara kasat mata jelas tandatangan itu palsu dan saya merasa dirugikan serta dicemarkan oleh oknum pelaku,” tegasnya.

Atas kejadian ini pedagang yang menjadi korban diminta untuk menunjukan oknum pelaku. Namun hingga kini mereka tidak juga memberikan informasi lanjutan.

“Saya tunggu juga tidak ada kabar lagi dari pedagang tapi tetap kasus ini jadi perhatian Disperindag,” lanjutnya.

Terkait dengan ini Anton mengaku siap saja memperkarakan ulah dari onkum Disperindag Sukoharjo. Sebab sudah melanggar aturan dan hukum.
Terpisah saat dikonfirmasi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya ditemui usai penanaman pohon di Balai Desa Pengkol Kecamatan Nguter, mengaku sudah mendengar kasus ini. Pihaknya meminta kepada Anton selaku Kepala Disperindag Sukoharjo untuk mengusut kasus tersebut. Selain mencemarkan institusi juga perbuatan pelaku melanggar hukum.

Ditegaskanya, Pemkab Sukoharjo memiliki komitmen dalam pembangunan pasar tradisional. Langkah ini diambil untuk melindungi pedagang kecil serta upaya memajukan pedagangan.

Namun karena ulah oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan kesempatan untuk mengruk keutungan pribadi. Maka Pemkab Sukoharjo akan bertindak tegas dengan juga memerintahkan Inspektorat turun tangan.

“Inspektorat dan Disperindag biar saling koordinasi, yang jelas saya minta untuk diusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Inspektorat dan Disperindag sendiri diharapkan peranya dalam melakukan pemeriksaan. Baik ke pedagang, saksi maupun oknum yang diduga menjadi pelaku.

Setelah selesai maka nantinya laporan pemeriksaan termasuk rekomendasi sanksi akan diberikan ke bupati. “Kalau betul itu memalsukan tandatangan Kepala Disperindag dan oknum tersebut merupakan PNS, jelas sanksinya sangat berat,” lanjutnya.

Sanksi berlapis bisa diberikan kepada oknum pelaku yakni dari sisi kepegawaian mengacu PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu juga bisa dilimpahkan ke ranah hukum karena berkaitan dengan penipuan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai menambahkan, pihaknya belum mendengar kasus ini. Namun apabila memang ada dan dilimpahkan ke polisi maka akan ditindaklanjuti.

“Kalau kasusnya seperti itu jelas penipuan, dan kami siap menindaklanjuti ke proses hukum apabila dari Disperindag melimpahkannya ke polisi, tapi sejauh ini belum ada laporan masuk,” ujarnya.

Sumber: (KRjogja.com)