PEMILIK KIOS PASAR 16 ILIR KLAIM MILIKI SERTIFIKAT HAK MILIK

pasar-16-ilir_20161102_105727TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Penolakan atas rencana penyegelan kios yang akan dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, didasari atas tuntutan sejumlah pemilik yang memiki sertifikat hal milik atas satuan rumah susun yang dimiliki oleh para pemilik 1.200 kios di Pasar 16 Ilir.

Salah satu pemilik yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Pasar 16 Ilir Palembang (P3SRS), Mahyudin Ilyas melihat ada hal yang selalu ditutup-tutupi, atas rencana tidak diperpanjangnya Hak Guna Bangunan.

“Kami ini pemilik, dan kami heran kenapa Walikota tidak mau memperpanjang HGB. Terus apa yang akan dilakukan PD Pasar dengan menyegel kios, adalah pelanggaran hukum,” jelasnya, Rabu (2/11).

Mahyudin menerangkan, sejak awal tidak pernah ada sosialisasi terkait rencana sewa dan penyegelan yang akan dilakukan PD Pasar Palembang Jaya.

Padahal, kondisinya saat ini pemilik yang sudah puluhan tahun memiliki kios, adalah pemilik yang sah dan memiliki sertifkat hak milik.

“Kami ingin memperpanjang HGB, tetapi kenapa kami tidak bisa memperpanjang HGB, padahal kami adalah pemilik dari banguan ini,” ungkapnya.

Pria yang juga pengurus P3SRS ini sangat menyayangkan dengan sikap Walikota, karena sudah beberapa kali pihaknya melakukan pertemuan dan pembicaraan terkait dengan persoalan HGB yang sudah berakhir sejak Januari 2016.

“Jika memang Walikota merasa memiliki hak atas bangunan Pasar 16 Ilir ini, seharusnya Walikota melalakukan tuntutan. Kalau memang tidak bisa diperpanjang, tolong Walikota keluarkan surat keputusan yang menegaskan tidak bisa memperpanjang HGB, dan kalaupun ingin bongkar silahkan kami terima dengan sistem ganti rugi,” tegasnya.

Mahyudin mengungkapkan, kondisi Pasar 16 Ilir saat ini benar-benar meresahkan pemilik. Akibat dari ketidakjelasan yang terjadi, beberapa oknum memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan.

“Saat ini terjadi praktik pungli, terkait setoran retribusi. Dimana, ada dua yang mengambil retribusi dan melebihi perda,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut Direktur Operasional (Dirops) PD. Pasar Palembang Jaya, Febrianto mengatakan, saat ini belum dapat melakukan penyegelan.

Karena pihaknya masih memberikan kesempatan terkait sosialisasi mengenai sistem sewa Pasar 16 Ilir ini, yang akan dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk PD Pasar.

“Untuk sementara waktu, kami belum dapat menentukan kapan penyegelan akan kembali dilakukan. Kami masih memberikan  kesempatan terhadap pemilik dan pedagang,” jelasnya.

Terkait dengan keinginan para pedagang maupun pemilik yang tidak mau menyewa melainkan meminta perpanjangan HGB, jelasnya hal tersebut belum bisa dipenuhi.

Karena, untuk memperpanjang HGB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus bekerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan untuk meningkatkan potensi pemasukan APBD Kota Palembang dari pasar ini harus dikelola langsung oleh PD. Pasar Palembang Jaya.

“Semua itu untuk meningkatkan potensi pemasukan APBD dari sektor retribusi pasar. PAD dari pasar ini diprediksi 30 miliar pertahun,” singkatnya.

Sumber:RMOL/sri

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.