Dirlantas Polda Sumsel: Hanya Polantas Yang Berhak Hentikan Kendaraan

Kombes Pol Suharsono
Kombes Pol Suharsono

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG -Polisi yang boleh melakukan razia di jalan raya hanya anggota Polisi Lalulintas (Polantas). Dengan kata lain, jika masyarakat dihentikan kendaraannya oleh anggota Polri non lantas masyarakat memiliki hak mempertanyakan identitas anggota tersebut.

Dikatakan Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Suharsono, anggota Polri yang diperbolehkan menghentikan kendaraan di jalan hanyalah satuan dari Polisi Lalu Lintas, entah itu dari Polda, Polres, atau Polsekta. Mereka diperbolehkan menghentikan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengendarai kendaraan.

“Anggota Lantas berhak menghentikan kendaraan yang melanggar dengan menunjukan identitas yang ada di seragam dinasnya. Anggota juga diperkenankan untuk menyapa pengguna kendaraan dengan ramah dan sopan, bukan dengan cara membentak,” kata Suharsono, Selasa (7/4/2015).

Jika pengguna kendaraan tiba-tiba dihentikan oleh seseorang yang mengaku anggota Polri, tegas Suharsono, disarankan supaya menanyakan identitas anggota tersebut terlebih dahulu. Apalagi, jika anggota yang menghentikan kendaraan tersebut mengenakan jaket yang bisa menutupi seragam dinasnya. Apabila anggota ini tidak mau menyebutkan identitasnya dan tidak membuka jaket, masyarakat diperbolehkan menolak untuk melayani anggota tersebut.

sumber : [sripoku.com/DSC/AR)