
SIM Online Baru Bisa Dilakukan Antar Provinsi
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG — Masih suasana perayaan HUT Polisi Lalu Lintas (Polantas) ke-60, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel dan Satlantas Polresta Palembang melaksanakan launching SIM Online, Sabtu (27/9/2015) di Bundaran Air Mancur Palembang.
Saat ini sudah 45 kota di Indonesia sudah bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Pristiwanto, mengatakan, perpanjangan SIM online baru bisa dilakukan ibukota provinsi saja.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Pristiwanto mengatakan, saat ini perpanjangan SIM online baru bisa dilaksanakan antar kota provinsi.
Sedangkan antar kabupaten belum bisa dilakukan.
“Kita laksanakan bertahap, targetan 2016 sudah bisa dilakukan si kabupaten,” ujar Bambang, Minggu (27/9/2015) saat launching SIM online di Bundaran Air Mancur Palembang.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan C fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar, foto copy KTP 2 lembar, foto berwarna ukuran 3×4 2 lembar dan pemeriksa kesehatan. Setelah itu mengisi formulir yang sudah disediakan.
“Kalau ada masyarakat memiliki KTP Jambi mau melakukan perpanjangan SIM di Palembang sudah bisa,” katanya.
Pada saat bersamaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin.
Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM mereka.
Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Maulana mengatakan, setelah peluncuran perkenalan (soft launching) hari ini, layanan SIM online sudah bisa dimanfaatkan.
Masyarakat bisa langsung menuju mobil SIM Keliling yang biasa berpindah-pindah lokasi.
“Masyarakat hanya tinggal membawa KTP yang bentuknya sudah e-KTP dan SIM lamanya ke sini,” ujarnya di lokasi peluncuran SIM Online, Minggu pagi.
Kemudian, nanti petugas akan mengambil sejumlah data dari orang tersebut. Data yang diambil antara lain sidik jari dan foto. Data-data tersebut nantinya akan dicocokan dengan data yang ada di KTP.
“Karena sistemnya sudah online, data pemilik SIM akan dicocokan dengan database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau cocok, baru SIM bisa dicetak” jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, akan memperbaiki validasi data SIM. Sehingga mengurangi potensi adanya percaloan pembuatan SIM. Setelah SIM tercetak, masyarakat perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya berkisar Rp 75.000-80.000.
“Kalau biaya sama saja seperti di Satpas SIM,” kata dia.
Usai Diluncurkan, Warga Langsung Perpanjang SIM

Begitu selesai diluncurkan, warga langsung mengantre untuk melakukan perpanjangan SIM online, Minggu (27/9/2015) di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang.
Warga yang sudah lama menunggu langsung memanfaatkan momentum launching tersebut.
Dengan menyerahkan foto copi SIM lama sebanyak dua lembar, pas foto dua lembar, foto copy KTP serta mengisi formulir sudah langsung dilayani oleh petugas.
“Yang kita sebut online jika kita berada di Jakarta namun identitas kita di Palembang tetap bisa melakukan perpanjangan SIM,” ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Pristiwanto.
Menurut dia, selama ini pelayanan SIM sangat tergantung dari identitasnya. Misal jika kita warga Palembang maka harus buat di Palembang.
“Namun dengan adanya sistem online semua kota bisa melakukan perpanjangan SIM kendati kita bukan penduduk setempat,” katanya.
Penulis: Yandi Triansyah
Editor: Soegeng Haryadi/A.Aroni
Sumber: Sriwijaya Post/Sripoku/Kompas.com
Posted by: Amrizal Aroni
