Bola Panas Hibah Sumsel TA 2013 “Raja Khianati Kesetiaan Para Panglimanya“

 O P I N I

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Lanjutan sidang kasus hibah propinsi Sumatera selatan tahun anggaran 2013 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 di PN kota Palembang kembali di lakukan di dalam mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPK RI dan tokoh akdemis dari Makasar  terlihat sangat sengit di dalam adu argumen antara lawyer masing masing tersangka terkait temuan BPK dalam kasus dana hibah propinsi Sumatera selatan tahun anggaran 2013 .

Ikwanuddin selaku salah satu tersangka kasus danah hibah ini dalam keterangan saksi nya di hadapan para hakim dan jpu ( selasa 20/06 ) terlihat sangat koopratif dan jujur terkait permasalahan yang telah menimpanya.

Adanya beberapa pertanyaan yang di lontarkan oleh tiga orang hakim dalam kesaksian nya terlihat membuat mereka tercengang atas jawaban Ikhwanuddin terkait proses dan prosedur penyaluran dana hibah yang sebenarnya di lingkungan kesbangpol prov Sumsel.

Kuatnya tembakan pertanyaan yang di lontarkan para hakim di awali dari temuan BPK RI selaku bantalan dalam kasus hibah dua tersangka ini yaitu adanya lsm yang menerima bantuan dana hibah i umurnya kurang dari 3 tahun.

Terkait adanya pertanyaan seperti itu Ikhwanuddin dengan jelas membeberkan dan mengakui dengan jujur semuanya memang bersalah dengan acuan permendagri no 32 tahun 21011, tapi itu upaya meredam gejolak bagi mereka yang ingin mendapatkan dana hibah dari pemerintah provinsi Sumatera selatan di tahun itu.

Dengan adanya pengakuan mantan kesbangpol prov Sumsel di tahun 2013 ini hakim Saiman beberapa kali mengacung kan jempol dan senyuman dari kejujuran dan koopratifnya kepada Ikhwanuddin yang telah di tetapkan tersangka sejak tanggal 30 Mei 2016 dalam keadaan sakit yang di alaminya.

Menyikapi perbuatan Terdakwa Ikhwanuddin dalam Perkara a quo bukan merupakan Tindak Pidana Kejahatan atau Pelanggaran karena dilakukan atas Perintah Jabatan (ambtelijk bevel) dengan Itikad baik, dengan gambaran kesetiaan pengabdian seorang panglima di sebuah kerajaan kepada raja, tapi sangat di sayangkan kesetiaan itu dikhianati oleh raja sendiri dalam permasalahan yang sama.

Raja mulai ingin mencari selamat sendiri diatas penderitaan panglima dan prajuritnya yang di kehendaki oleh raja untuk tumbang satu persatu dari tahta kepemerintahan kerajaan yang penuh rasa haus akan tahta dan harta  serta pujian.

Jika keadilan hukum berjalan dengan benar dalam kasus penyalahgunaan dana hibah ini semestinya supremasi hukum sudah bisa menangkap dengan jelas siapa aktor intlektual yang sebenarnya  karena alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap di dapat.

Dari awal keterangannya Ihkwanuddin telah membeberkan bahwa dalam tugasnya selaku kabankesbangpol prov Sumsel waktu itu tidak pernah menerima SK dari gubernur untuk melakukan verifikasi terhadap proposal yang masuk.

Semua peran terdakwa hanya sebatas menyampaikan usulan dan perpanjangan tangan sedangkan yang menentukan dan memutuskan adalah Tim TAPD, dikarenakan Tim TAPD lah yang mempunyai tugas dan fungsi mengevaluasi usulan dana hibah Tersebut.

Terkait adanya informasi dari kepala BPKAD saudara Laonma Pasindak Tobing adanya anggaran sebesar Rp. 30.000.000.000,- untuk dana hibah LSM/Ormas, berdasarkan informasi tersebut saudara Terdakwa Ikhwanuddin melakukan verifikasi terhadap usulan proposal yang masuk ke badan Kesbangpol Sumsel sebanyak 723 LSM/Ormas.

Hasil verifikasi dari tim verifikasi Kesbangpol di dapat 365 proposal yang memenuhi syarat administrasi dan di usulkan mendapat bantuan hibah dengan surat tanggal 31 Januari 2013 nomor : 800/84/Ban.Kesbangpol/2013.

Selanjutnya pada awal Februari 2013 Saudara Laonma Pasindak Lumban Tobing kembali menginformasikan bahwa ada penambahan anggaran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan sebesar Rp.5.000.000.000,-.

Menindak lanjuti informasi tersebut terdakwa Ikhwanuddin membuat revisi usulan bantuan dana hibah tahun 2013 sesuai dengan anggaran yang di tetapkan dengan surat tanggal 25 Februari 2013 nomor : 220/166/Ban.Kesbangpol/2013 dengan jumlah usulan proposal sebanyak 426 proposal dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar).

Kemudian ada revisi dengan penambahan 2 (dua) proposal LSM/Ormas pada tanggal 18 Maret 2013 dengan nomor : 220/262/Ban.Kesbangpol/2013 sehingga jumlah total usulan menjadi sebanyak 428 proposal sesuai anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 35.000.000.000,-.

Di samping itu Ikhwanuddin juga menjabarkan bahwasanya secara fakta hukum dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap usulan permohonan bantuan dana hibah dari LSM/Ormas adalah dengan Itikad baik dalam rangka melaksanakan diskresi (kewenangan) perintah jabatan karena termasuk dalam lingkungan pekerjaannya sesuai tugas dan fungsi dirinya selaku Kepala KESBANGPOL yang berpedoman dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 37 Tahun 2008 dengan berpedoman pada Pasal 7 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 2 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, mendengerkan keterangan itu hakim terlihat tercengang adanya keterkaitan uu ormas ,yang selama ini menjadi acuan mereka ketahui hanya permendagri no 32 tahun 2011.

Sementara itu segala tuduhan yang di dapatkan ikhwanuddin yaitu dengan adanya dugaan pemotongan , peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan yang menjadi senjata untuk menyudutkan Ikhwanuddin tapi sesemuanya di jawab santai tidak ada kebenarannya tapi jika itu memang ada silah buktikan.

Selanjutnya Ikhwanuddin mengatakan terkait hibah di sumsel ini di tahun anggaran 2013 yang telah dianggarkan pada BPKAD dan perlu di ketahui bahwasanya dalam pelaksanaannya bukan hanya kesbangpol saja selaku SKPD teknis.

Tapi ada juga Biro Humas dan Protokol, Biro Kesra, Biro Umum dan Perlengkapan dan Dinas Sosial yang di dalamnya terdapat ormas selaku penerima bantuan yang tidak menutup kemungkinan umurnya kurang dari 3 tahun.

Adanya beberapa SKPD tersebut yang terlibat langsung dalam pengolahan dana hibah ini terlihat jelas mereka tanpa melakukan verifikasi yang semestinya di lakukan skpd Kesabangpol selaku skpd yang berwenang di dalam pintu masuk pengecekan kelengkapan berkas.

Tapi mereka sampai saat ini masih terlihat enjoy dan santai padahal dan bahkan gubernur sangat bangga dengan kinerja mereka dengan slalu memberikan posisi jabatan yang bunafit padahal dalam hasil audit dana hibah dan bansos TA 2013 yang terbit tahun 2015 sangat jelas parahnya temuan penyimpangan yang mereka lakukan .

Laporan : Tim Redaksi

Editor: Amrizal Ar

Posted by: Admin Transformasinews.com