
Ilustrasi Foto Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi saat melantik 77 pejabat, ini awal kekisruhan pejabat yang dilengserkan sampai terjadi keributan dikantor Bupati Oku Timur Senen kemaren (11/01/16) karna tidak bisa bertemu dengan PJ.Bupati.
TRANSFORMASINEWS, MARTAPURA. Camat Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur, Erman Idris, Rabu (14/1/2016) mendatangi kantor kecamatan dan menjalankan tugas seperti biasa. Padahal Erman sudah dimutasi oleh Pj Bupati OKU Timur Richard Chahyadi dan digantikan oleh Zulkipli.
Erman Idris masuk kantor dengan alasan menjalankan instruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 820/6794/SJ/7 Desember 2015 yang menyatakan pejabat struktural yang dimutasi oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur Richard Chahyadi beberapa waktu lalu untuk kembali menjalankan tugas jabatan lama.
Namun menurut Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur Drs Idhamto, jika ada mantan pejabat baik pejabat eselon II maupun camat yang sudah dicopot kembali mendatangi kantornya dan menjalankan tugas itu tidak benar. Karena perbuatan yang dilakukan pejabat maupun camat dengan mendatangi maupun menguasai kantor itu sangat mengganggu kegiatan dan aktivitas pemerintahan.
“Camat Semendawai Barat yang baru Zukifli menduduki jabatan sesuai SK yang dikeluarkan Pj Bupati OKU Timur. Jabatan camat itu sah secara hukum,” katanya.
Sementara Camat Semendawai Barat Zulkifli telah melapor ke Sekda dan menjelaskan bahwa mantan Camat Erman Idris datang ke kantor kecamatan sejak pagi hari dengan menggunakan pakaian seragam lengkap. Namun yang bersangkutan tidak masuk ke kantor tapi menjalankan kegiatan layaknya seorang camat.
“Kita hanya khawatir kegiatan di kantor kita akan menjadi terganggu jika pak Eman Idris terus datang sehingga akan membuat situasi tidak nyaman,” ungkapnya.
Sementara Erman Idris ketika dikonfirmasi dengan tegas membantah jika disebut menguasasi Kantor Camat Semendawai Barat. Menurutnya, kedatangannya ke kantor kecamatan sesuai dengan Instruksi KASN, dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 820/6794/SJ/7 Desember 2015 agar Penjabat Bupati OKU Timur Richard Chahyadi membatalkan mutasi dan mengembalikan pejabat yang dimutasi pada jabatan semula.

Ruang Tunggu Pj Bupati OKUT heboh dengan tuntutan sejumlah mantan pejabat yang meminta jabatannya dikembalikan. Foto:SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
“Selain itu, berdasarkan informasi Mendagri dan KASN agar pejabat yang dimutasi untuk menjalankan tugas di jabatan yang lama. Dalam dokumen negara saya masih sah sebagai Camat Semendawai Barat dan jika merujuk pada peraturan dan hukum saya sah datang ke kantor. Saya tegaskan sekali lagi saya tidak menguasai kantor dan aset lainnya saya hanya menjalankan tugas,” ungkapnya.
Surat KASN Nomor:B-23/KASN/1/2016, hal tanggapan atas surat Pj Bupati OKU Timur. Sedangkan isi surat ASN adalah: Menindak lanjuti surat saudara Nomor:800/196/BKD.1.2/2015 tanggal 16 Desember 2015 perihal pengaduan atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: sesuai dengan pasal 30 UU Nomor 5 tahun 2014, KASN mempunyai fungsi mengawasipelaksanaan norma dasar, kode etik, kode prilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Pengawasan yang kami lakukan atas pelanggaran yang suadara lakukan adalah merupakan amanat UU 5 tahun 2014 pasal 32 yang secara tegas dan jelas merupana kewenangan yang kami miliki, yang semestinya sudah saudara pahami secara seksama. Oleh karena itu yang harus segera saudara lakukan adalah menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana tertuang dalam surat KASN nomor B-1335/KASN/11/2015 tanggal 24 November 2015 bukan substansi masalah keranah lainnya.
Saudara merupakan Penjabat Bupati yang juga sebagai ASN wajib memahami, mentaati dan menjalankan ketentuan perundang-undangan sebagaimana sumpah jabatan yang pernah saudara ucapkan. Pengabaian dan pengingkaran terhadap sumpah jabatan merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 surat KASN ini ditandatangai oleh Ketua KASN Sofian Effendi.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi