KASN MINTA BANTUAN GUBERNUR UNTUK MEMINTA WALIKOTA JALANKAN REKOMENDASI

KANTOR-walikota-palembang

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diketahui kembali mengeluarkan surat kedua, untuk menindaklanjuti surat pertama terkait dengan rekomendasi mengangkat kembali 34 PNS, ke jabatan semula.

Namun, surat kedua yang dikirimkan KASN tersebut, ditujukan bukan untuk Walikota Palembang, melainkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Merdeka Online Sumsel, Kamis (14/1), surat rekomendasi KASN, dikeluarkan tanggal 11 Januari 2016 lalu, dan diperkirakan surat tersebut sudah berada di meja kantor Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang terletak di jalan Kapten A.Rivai Palembang.

Dikonfirmasi kebenaran tersebut, Asisten KASN Sumardi membantah jika mengirimkan surat kedua yang ditujukan terkait rekomendasi untuk mengembalikan ke-39 PNS yang di non job ke jabatan semula. Hanya saja dirinya mengirimkan surat terkait kelanjutan permintaan kepada Walikota, untuk segera menjalankan rekomendasi pertama.

Melalui surat nomor B-40/kASN/1/2016 meminta Walikota Palembang segera melaksanakan rekomendasi KASN, terkait pelanggaran atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan struktural ASN di Pemkot Palembang.

“Itu bukan surat kedua, namun terusan surat pertama yang pernah kita kirimkan pada 4 Desember lalu,” jelasnya.

Selain mengirimkan surat terusan, Sumardi juga mengungkapkan jika pihaknya juga mengirimkan surat ke Gubernur Sumsel. Untuk meminta bantuan kepada Gubernur untuk mendorong Walikota menjalankan rekomendasi atas pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jjabatan struktural yang pernah kita sampaikan ke Walikota maupun ditembuskan ke Gubernur Sumsel sendiri.

Karena, surat rekomendasi KASN tanggal 4 Desember dengan Nomor 1390/KASN/12/2015, hingga saat ini belum ada langkah nyata yang dilakukan Walikota Palembang untuk melaksanakannya.

“Gubernur sebagai kepanjang tanganan dari Pemerintah pusat, pastinya memahami aturan undang-undang. Apalagi yang saya ketahui, Gubernur Sumsel Alex Noerdin adalah pimpinan yang kredibel. Untuk itu saya memohon bantuannya, agar dapat mendorong Walikota untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Harus dipahami oleh Walikota dan jajarannya, pengabaian terhadap rekomendasi KASN juga merupakan bentuk pelanggaran ketentuan Undang-undang (UU). Karena sesuai Pasal 120 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 2014, rekomendasi KASN bersifat mengikat.

“Kami minta Walikota segera menjalankannya. Meskipun beberapa jajarannya sempat datang dan memberikan jawaban terkait dengan alasan apapun terkait pencopotan yang dilakukan dan ingin melakukan lelang jabatan terbuka. Tetap saja harus menjalankan rekomendasi yang sudah diminta KASN,” tegasnya.

Meskipun dalam surat tersebut tidak ada batas waktu maupun sanksi yaang dituliskan, sekali lagi Sumardi mengingatkan jika, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan aturan UU. Jadi, jangan sampai Walikota melanggar UU.

“Saya yakin Walikota Palembang menjalankannya, mumpung ini masih dalam awal pelaksanaan anggaran baru. Jangan sampai berlarut-larut dan dapat merugikan kerugian negara. Kami juga minta Gubernur turun tangan. Jangan sampai terjadi gejolak, akibat Walikota tidak menjalankan rekomendasi itu,” tandasnya.

LAPORAN: RADEN MOHD. SOLEHIN/yip

Sumber:Rmolsumsel

Posted by: Amrizal Aroni

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016