|
|
|
TRANSFORMASINEWS.COM, EMPAT LAWANG. Hingga sejauh ini belum adanya realisasi surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-939/KASN/5/2016 tertanggal 31 Mei 2016, berprihal, hasil pengawasan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang oleh Plt Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah.
Mantan Sekda Empat Lawang, H Burhansyah, menyebutkan dalam surat KASN yang ditujukan langsung ke Bupati Empat Lawang, yang ditembuskan kepada Mendagri RI, Menpan RB, Ketua BPK RI, Kepala BKN, Gubernur Sumsel, Ketua DPRD Empat Lawang, Kepala Kantor Regional VII BKN di Palembang dan dia sendiri sebagai pelapor, jelas tertulis pihak KASN merekomendasikan kepada Plt Bupati Empat Lawang, agar mengangkat dan menetapkan kembali dirinya selaku Sekda Empat Lawang, melalui surat keputusan.
“Rekomendasi KASN bersifat mengikat dan harus dilaksanakan selambatnya tiga minggu setelah surat KASN, diterima Plt Bupati. Namun, hingga kini, sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, jabatan Sekda Empat Lawang, tidak juga dikembalikan ke pada saya,” kata Burhansyah kepada wartawan di Tebing Tinggi, Sabtu (6/8).
Diceritakannya, dari awal pencopotan dirinya selaku Sekda Empat Lawang, banyak kejanggalan-kejanggalan terjadi. Pemberhentian dirinya selaku Sekda Empat Lawang, berdasarkan keputusan Plt Bupati Empat Lawang, No. 821/812/KEP/BKD/2015 tertanggal 18 Desember 2015. Pemberhentian itu, didasari atas SK. Gubernur Sumsel No. 167/KPT/BKD.II/2015 tanggal 14 Desember 2015, karena telah pindah/alih tugas menjadi pegawai pegawai Setda Provinsi Sumsel.
Sementara, keputusan gubernur tersebut didasarkan pada usulan Plt Bupati Empat Lawang, No. 800/1011/VI/2015 tanggal 30 Nopember 2015.
“Saya merasa terzolimi. Rentetan peristiwa itu, merupakan upaya penggulingan paksa terhadap saya selaku Sekda Empat Lawang, tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Saya tidak akan menuntut, jika mekanismenya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, meski surat hasil pengawasan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang sudah disampaikan ke Bupati Empat Lawang, namun hingga saat ini, belum ada upaya niat baik dari Plt Bupati Empat Lawang, mengembalikan jabatan dirinya selaku Sekda Empat Lawang.
“Saya hanya menuntut hak saya, hak sebagai abdi negara, hak selaku aparatur sipil negara. Jika memang saya diberhentikan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, saya ikhlas,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Burhansyah, pihaknya akan kembali menghadap KASN dan melaporkan kembali permasalahan ini ke KASN, terkait tidak diindahkannya surat yang disampaikan KASN ke Bupati Empat Lawang, tersebut.
“Dalam waktu dekat saya akan menghadap Gubernur dan selanjutnya kembali melaporkan permasalahan ini ke KASN di Jakarta. Saya hanya berharap, ada akhir yang baik bagi saya dan masyarakat Empat Lawang pada umumnya,” harapnya.
LAPORAN: ANDI SYAHRIAL
Sumber:Rmol[willie/rhd]
Posted by: Admin Transformasinews.com
